-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Satnarkoba Polres Karo tanggap diduga bandar ganja di Desa Tanjung Merawa

    Teguh Andika Simanjuntak
    Kamis, 31 Maret 2022, Maret 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T13:52:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tanah Karo, Indometro.id

    Personil Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis ganja pada Jumat(25/3/2022) sekira Pukul 11.30 WIB yang lalu di Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo tepatnya di sebuah warung Kopi. Pelaku yang ditangkap berinisial BBS (33) yang merupakan Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. 

    Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri Tobing, S.H, pada Kamis (31/3/2022) menjelaskan, penangkapan terhadap BBS (33) dilakukan berawal dari informasi yang diterima petugas pada hari Jumat (25/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Ganja di Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tiganderket. 

    Atas informasi tersebut, selanjutnya Personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di seputaran Desa Tanjung Merawa dan petugas tiba di sebuah Warung Kopi di Desa Tanjung Merawa dan berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa seperti ciri-ciri yang telah diinfokan yang mengaku bernama BBS yang saat itu berada di dalam sebuah warung kopi tersebut. 

    Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 paket/am berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 46,39  gram yang dibalut dengan kertas warna coklat di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya dan 1 unit Handphone android warna Biru merek Oppo berada di genggaman tangan kanannya. 

    Lebih lanjut Kasatnarkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry Tobing mengatakan, bahwa pelaku BBS (33) mengakui masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumahnya, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan  saat tiba di rumah pelaku di Desa Tanjung Merawa Kec. Tiganderket, Personil melakukan penggeledahan terhadap Rumahnya dan ditemukan 3  paket/am diduga berisikan Narkotika Jenis ganja, 1 ball diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 903,30 gram dan 2 plastik asoy warna hijau diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 800,31 gram berada di dalam kamar tidurnya tepatnya di balik tempat tidur. 

    Dan pelaku juga mengakui bahwa keseluruhan ganja tersebut adalah miliknya. Dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tutup Hendri

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini