-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Direktur Eksekutif LSM. Reuncong Aceh, Stop Komentar Negatif Terhadap Kepolisian

    Rabu, 16 Maret 2022, Maret 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-16T09:09:58Z

    Ads:



     ACEH, indometro.id  - Direktur Eksekutif LSM : Zainal Abidin Badar.S.H.,M.H. yang sering disapa Jimbronw. kepada semua pihak, Stop Komentar Negatif terhadap Penegak Hukum Aceh Timur.


    “Jangan sembarang memberi Komentar, apalagi menyalahi Aparat Hukum pada kejadian kebakaran Rantau Panjang. Dikarenakan upaya menyelesaikan Pengeboran Sumur Minyak Illegal atau Illegal Drilling memerlukan Payung Hukum yang lebih kuat, persoalannya melibatkan sejumlah aspek yang saling berkaitan di tengah masyarakat. 


    Lanjutnya, seharusnya yang dipersalahkan Pemerintah Aceh dan pemerintah Aceh Timur, Bukan penegak hukum. “Persoalan penambangan minyak diKecamatan Rantau Panjang ini sudah cukup lama namun upaya Pemerintah Aceh dan  Pemerintah kabupaten Aceh Timur sendiri dalam menyelesaikan persoalan pengeboran Sumur Minyak Illegal terindikasi tidak ada sama sekali, padahal dampak Negatif terhadap Lingkungan cukuplah besar. Apa lagi diPemerintah Daerah ada Penjabat Penyidik Lingkungan Hidup.Selain itu, Aspek Keselamatan juga menjadi salah satu Fokus Utama dalam Penertiban Praktik tersebut”.


    Tambahnya, tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan bahwa sampai dengan Oktober 2020 tercatat sebanyak 4.500 sumur ilegal masih beroperasi di Indonesia, dengan total produksi sekitar 2.500 barel minyak per hari.


    Mayoritas Sumur Illegal tersebut berlokasi di Sumatra bagian Tengah dan Selatan, baik itu di dalam maupun di luar wilayah kerja Migas.


    Zainal,mengatakan kehadiran Praktik Illegal drilling lebih banyak berdampak negatif dibandingkan dengan dampak positif yang ditimbulkan.


    Untuk itu, dia menilai, itu adalah tugas dari Pemerintah Aceh untuk menyusun payung hukum yang kuat agar sumur-sumur Ilegal tersebut dapat diberdayakan, dan lebih terpantau dari aspek Keselamatan, serta Lingkungan.


    “Jadi jika ada tokoh-tokoh mengatakan kegiatan Praktik Iligal Driling tersebut terlaksana dikarenakan adanya dugaan setoran kepada pihak-pihak Oknum Penegak Hukum, itu merupakan pemikiran yang kurang tepat, Apalagi mempersalah saat pimpinan Kapolres yang baru menjabat. Sementara, praktek Ilegal Driling atau kegiatan Sumur Minyak itu sudah berlangsung puluhan tahun lamanya setelah ditinggalkan oleh Asamera. 


    Menurut Jimbronw, sangatlah tidak tepat berkomentar mempersalahkan Aparat Hukum, terutama pihak kepolisian. Tapi Pemerintah kabupaten Aceh Timur yang sebenarnya bertanggung jawab melalui Dinas Lingkungan Hidup serta mengawasinya dan untuk menjadikan sumur-sumur itu Legal. nantinya bisa menambah catatan capaian Lifting Nasional apabila sudah ada payung Hukum yang mengatur secara jelas. Selain itu, Sumur Illegal juga dapat menjadi bagian pendapatan negara. Tegas Jimbronw. 


    “Konsep Perpres maupun Permen sudah disampaikan oleh Kepala SKK Migas ke Menteri ESDM pada 31 Maret 2021,” katanya dalam acara Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal, direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga pernah mengatakan, pemerintah tengah mengusulkan adanya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.


    Zainal, menjelaskan, revisi Permen itu tengah diusulkan untuk merevisi sejumlah poin, seperti menambah definisi tambahan untuk Sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun di luar wilayah kerja yang sebelumnya hanya terdapat definisi tentang Sumur Tua.


    Dalam Revisi itu juga akan mengatur adanya tim koordinasi yang melibatkan sejumlah stakeholders, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan juga akan menambahkan pengaturan pengelolaan Sumur Tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


    Lebih lanjut, Jimbronw, menambahkan bahwa revisi Permen itu juga akan melakukan pengaturan dan pengelolaan, serta produksi Sumur Minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja, serta adanya penegasan tentang aspek lindung lingkungan, aturan tentang harga acuan ,penguatan fungsi pembinaan, hingga pengawasan BUMD/KUD oleh Pemerintah Daerah.  (rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini