-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Salut Buat BKPSDM, Aktifkan Kembali ASN Aceh Singkil dengan Vonis 4,5 Tahun

    batnews.site
    Sabtu, 26 Februari 2022, Februari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-02-26T05:36:10Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Aceh Singkil, indometro.id - 

    Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil yang telah mengaktifkan kembali PNS yang di hukum vonis 4,5 tahun penjara, kata salah seorang pemuda Rahman (26) warga Desa Teluk Ambun Kecamatan Singkil, Sabtu (26/2/2022).

    Sumber berita sesuai dengan hasil komunikasi bersama wartawan bidiknasional.com melalui chating whatshap.

    “Dimana ASN tersebut telah terindikasi merugikan uang negara (korupsi) bisa aktif kembali jadi PNS, pengaktifan ini sudah sangat jelas sekali menimbulkan kerugian keuangan negara”. Rahman menambahkan, “dengan dibayarkan kembali gajinya ini tentu negara akan dirugikan, seharusnya bisa dialokasikan dananya ke arah yang bermanfaat”.

    “Tentunya dalam hal ini telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jajaran Pemda Aceh Singkil. Ada apa dengan pengaktifan ini, jangan-jangan ada suap atau kepentingan politik di baliknya”, ungkapnya

    “Berdasarkan sangsi bagi ASN terdapat pada pasal 87 ayat 4 Undang Undang ASN yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS diberhentikan tidak dengan hormat. Mari kita sama-sama saling bahu membahu untuk memberantas ketidakadilan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil ini”, sebutnya

    “Kami selaku warga masyarakat sangat berharap hal ini akan ditindak lanjuti oleh aparat terkait, terutama Pihak Kepolisian. Juga instansi terkait seperti BKN Regional XIII Aceh, BKN Pusat dan Kemenpan. Kami juga akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, guna ditindaklanjuti keberadaan BKPSDM yang telah melakukan Maal Administrasi”, pungkasnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini