-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Melaksanakan Rekonstruksi Kasus Penganiaya'an Yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia

    Haris Rangkuti
    Selasa, 18 Januari 2022, Januari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-18T02:16:14Z

    Ads:


     

    Medan, Indometro.id -

    Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan melaksanakan Rekonstruksi Kasus Penganiaya'an Yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia Di jalan Sisingamangaraja tepatnya Disebuah Pos Security PT. SUMBER BARU, sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Senin,-(17/ 01/ 2022), Pukul.10.00 Wib.

    Pada pelaksanaan rekonstruksi tersebut ada sebanyak 9 ( sembilan ) adegan yang di laksanakan sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi-saksi saat terjadinya penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku (L.M) alias ( Palas ) terhadap korban bernama (Warso) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Kejadian tersebut di hari selasa Tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 22.15 Wib , dimana awalnya pelaku datang dari luar dalam keadaan selesai minum tuak bersama kawan2 nya di suatu tempat.

    Sesampainya di pos security pelaku (L.M) yang melihat korban (WARSO) sedang berada di pos dan pelaku menghampiri serta mengatakan kepada korban " Sombong Kali Kau Warso" saat ditegur oleh (L.M) korban hanya berdiam diri tidak menghiraukan kalimat-kalimat apapun yang telah di bilang oleh pelaku, setelah itu korban masuk ke dalam Pos security dan berbaring di kursi jaga yang ada di dalam Pos security.

    Sesa'at itu juga sipelaku menjumpai korban dan menarik rambut korban sehingga korban jatuh dan kepala terhempas kelantai sehingga korban tak sadarkan diri.

    Selanjutnya saksi lain bernama (Ucok) menghampiri sipelaku di depan Pos Security serta menanyakan kepada sipelaku (L.M) "Kau Apain Si Warso" tanya saksi (Ucok) kemudian pelaku menjawab " Gak Ku Apa- Apain " sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi dan pelaku hingga akhir nya keduanya berantam dan saksi (Ucok) lari kebelakang gudang PT. SUMBER BARU dan pelaku (L.M) mengejar saksi (Ucok) namun tidak ketemu.

    Selanjutnya saksi (J ) dan saksi (E.S) membawa korban (Warso) ke rumah Sakit MITRA MEDIKA dengan  menggunakan sepeda motor guna mendapatkan perawatan medis.

    Setelah sesampainya di ruangan ICU R.S MITRA MEDIKA dan di lakukan pemeriksaan oleh team medis Na'as nyawa korban ( Warso) sudah tidak tertolong lagi.

    Kemudian pelaku (L.M) diamankan dan dilakukan penyidikan atas kasus tersebut dan Pelaku di jerat dengan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidan* dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara.

    (Hr)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini