Bondowoso, indometro.id
Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap psera Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Nantinya, kelas 1, 2, 3 yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah akan diganti menjadi kelas tunggal yang disebut kelas rawat inap standar (KRIS).
dikutip dari https://www.nesiatimes.com
Dalam Raker bersama Komis IX DPR RI, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menjelaskan terkait KRIS JKN tersebut.
Menurutnya, pihak DJSN saat ini telah memiliki roadmap untuk penerapan kelas tunggal tersebut.
Dia menjelaskan KRIS JKN bertujuan untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas yang artinya semua peserta mendapat layanan yang sama.
"KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas,” tuturnya, seperti dikutip dari CNBC, Kamis (27/1/2022).
Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan baik medis dan non medis yang sama,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa DJSN juga telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan soal perubahan tersebut.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan beberapa langkah mulai tahun ini.
Salah satunya yakni uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit.
Namun pihaknya masih akan melihat data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes serta hasil self assessment terkait rumah sakit mana yang dipilih.
Menurut dia, pihaknya juga masih mempertimbangkan apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau jumlah berapa rumah sakit yang menurutnya sudah siap mengimplementasikan KRIS JKN.
Kemudian, pihaknya juga menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang masih perlu melakukan penyesuaian.
Sebelum nantinya, akan mulai mengimplementasikan JKN KRIS pada 2023 secara bertahap mulai dari RSUD dan RS Swasta.
(Ahyar Rosyid)


Posting Komentar untuk "Pemerintah Akan Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan "