-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Edi Firman SH.MH. Kuasa Hukum Para Penggugat Bacalon Pilkades Kab.Bondowoso, sudah Bertekat Bulat Untuk Ajukan Banding dan atau Gugatan Ke PTUN

    Jumat, 28 Januari 2022, Januari 28, 2022 WIB Last Updated 2022-01-28T09:41:09Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bondowoso,indometro.id
    Ketidak puasan para penggugat dari keputusan Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso Kamis 27 Januari 2022 di ruang sidang cakra 1 tentang gugatan sengketa prosedur dan mekanisme verifikasi persyaratan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tulis Bacalon Pilkades yang dilakukan oleh panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso, yang di sampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Hambali SH. , bahwa Majlis Hakim tidak bisa memutuskan perkara tersebut karena bukan kewenangannya, hal ini mendapat respon positif dari para penggugat, 

    Oleh karenanya para penggugat tersebut melalui Kuasa Hukumnya Advokat Edi Firman SH.MH. dengan tekat bulat akan lakukan Banding dan atau gugatan di PTUN Surabaya hal ini diketahui karena sudah ada pengakuan kesalahan yang dilakukan oleh Para Tergugat terkait prosedur dan mekanisme verifikasi persyaratan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tulis terhadap Bacalon Pilkades serentak 2021 Kabupaten Bondowoso, seperti pencabutan surat Rekomnedasi penetapan Calon Kepala Desa yaitu saudara Jakfar Efendy sebagai calon Kades di Desa Wringin, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, yang telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa di Desa Wringin tersebut

    Seperti yang telah disampaikan oleh Jakfar Efendy saat dihubungi Indometro, “ saya heran mas kenapa berkas saya bahkan surat rekomendasi penetapan calon Kepala Desa, kok secara mendadak di cabut, padahal dari awal saya telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam pemilihan kepala desa di dwsa wringin, bahkan saya katakan kalau saya pernah terpidana korupsi, itu telah saya sampaikan dari sejak awal saya ngurus kelengkapan administrasi saya sebagai bakal calon kades” papar Jakfar

    Lebih lanjut Jakfar mengatakan, “ yang bikin saya tidak habis pikir saya di panggil ke Kantor DPMD Bondowoso, lalu saya ditanyakan tentang nama saya yaitu Djakfar dan Jakfar, ya saya jawab itu nama saya satu orang, kalau memang itu yang jadi maslah, kan bisa di klik NIK KTP saya,  karena NIK dan alamat serta nama Bin orang tua saya jelas tercantum tidak mungkin berubah, naah di situ saya tanda tangan bahwa nama Djakfar dan Jakfar itu adalah saya sendiri atau satu orang, dan pemanggilan saya itu setelah P.Edi Firman mempersoalkan adminstrasi Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten ” jelas Jakfar seraya mengakhiri statementnya

    Sedangkan Edi Firman selaku Kuasa Hukum dari para penggugat berdasarkan data-data yang telah dikantonginya tetap akan lakukan banding dan atau gugatan di PTUN Surabaya, karena Advokat Edi Firman memang sudah sangat sering dan berpengalaman dalan urusan Banding, bahkan sampai Kasasi, 

    “ saya akan tetap lakukan Banding dan atau gugatan PTUN Surabaya  karena berdasarkan pengakuan para tergugat dalam jawaban terkait kesalahan administrasi terhadap Bacalon Pilkades Jakfar Efendi dan terkait surat menyurat tidak memakai kop surat dan stempel Panitia Kabupaten akan tetapi menggunakan Sekretariat Daerah dan ditanda tangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat atas nama Sekda Bondowoso sebagaimana yang telah diuraikan dalam jawabanya tersebut  dengan mengakui kesalahannya tentang pencabutan administrasi dan rekomendasi penetapan calon kepala desa saudara Jakfar,  ini sudah jelas kalau panitia pilkades tingkat kabupaten ini asal-asalan saja dalam proses persyaratan kelengkapan administrasi kelengkapan calon kades” paparnya saat dikonfirmasi Media Indometro Jumat 28-01-2022 pagi sambil menunjukan berkas yang telah diterima dari Pengadilan
    “Saya sudah menghubungi klien saya selaku para penggugat bahwa saya akan lakukan banding dan atau gugatan di PTUN Surabaya dan mereka sangat responsif, bahkan mereka sangat mendukung sekali saat saya memberi informasi mau lakukan upaya Banding dan atau Gugatan Ke PTUN” jelasnya
    “penggugat dan tergugat itu dapat mengajukan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak berperkara.” tandasnya

    (Ahyar Rosyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini