Reduce bounce ratesindo Sidang Gugatan Pilkades Gaduh, Pengacara Penggugat Edi Firman Protes Keras Kubu Tergugat - Indometro Media

Sidang Gugatan Pilkades Gaduh, Pengacara Penggugat Edi Firman Protes Keras Kubu Tergugat


Bondowoso, indometro.id
Siang ini, Pengadilan Negeri Bondowoso menggelar sidang Gugatan terkait dugaan adanya kecurangan dan pelanggaran terhadap prosedur dan mekanisme verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan seleksi ujian tulis Calon Kepala Desa, dengan agenda pembacaan surat gugatan.  Sidang berlangsung memanas dan penuh dengan protes dari Pihak Pengacara Penggugat, Kamis, 16/12/2021.

Kuasa Hukum Penggugat, Edy Firman, SH., MH., beradu argumen terkait dengan legal standing kuasa hukum pihak Tergugat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Legal Standing atau disebut juga dengan kedudukan hukum, yaitu  keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa, tapi kalau dari awal sudah amburadul ini kan bisa cacat hukum, dan saya berharap kepada Hakim agar lebih cermat, dan teliti dalam menverifikasi kelengkapan berkas sidang sejak awal....lanjut Edi Firman 

Menurutnya, surat kuasa sangat menentukan, jika tidak cermat dampaknya relatif  besar dalam penanganan perkara. Kritik pun juga ditujukan kepada Majelis Hakim, untuk lebih cermat oleh Edy Firman, “karena dalam kedudukan hukum (legal standing) jika tidak sesuai dengan aturan yang ada maka seharusnya tidak dapat diterima karana secara formil sudah cacat” paparnya pada awak media usai sidang

Pihak Tergugat adalah Bupati, Sekretaris Daerah cq. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Bondowoso. Surat Kuasa yang menjadi legal standing Kuasa Hukum Tergugat, tidak dapat menjelaskan bertindak atas dasar kepentingan dan kedudukannya, sebagai apa?, jelas Edy Firman.

"Salah satu contoh, posisi Kuasa Hukum Tergugat sebagai kuasa hukum dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat atau Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Bondowoso. Dalam hal ini, Pemberi kuasa tidak melampirkan SK jabatan di Pemerintahan atau struktur organisasi dalam kepanitiaan Pilkades," ujar Edy Firman, di ruang sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Bondowoso Jawa Timur.

‎"Hari ini sudah masuk agenda persidangan, tetapi masalah legal standing pihak Tergugat masih dipertanyakan keabsahannya. Ibarat orang melaksanakan ibadah sholat, masak wudhu dilakukan setelah selesai sholat. Ini menyangkut integritas penegak hukum dan moralitas penegakan hukum," kata Edy Firman.

Edy Firman juga menjelaskan, soal surat kuasa bukan merupakan barang baru dalam khasanah hukum perdata Indonesia. Sudah ada dan diperkenalkan dalam hukum perdata sejak zaman Belanda. Diatur dalam KUH Perdata, juga diatur dalam sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Sangat disayangkan jika persoalan surat kuasa masih terjadi di PN Bondowoso, bagaimana dengan VISI Pengadilan Negeri Bondowoso : “Terwujudnya Pengadilan Negeri Bondowoso Yang Agung”, dengan MISI : (1). menjaga kemandirian pengadilan negeri Bondowoso, (2). memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. (3). meningkatkan kualitas kepemimpinan di pengadilan negeri Bondowoso. (4). meningkatkan kredibilitas dan transparansi di pengadilan negeri Bondowoso.

Sebenarnya hakim bisa memutus perkara di awal ketika ditemukan surat kuasa bermasalah. Jika diputus di akhir, akan menghabiskan banyak waktu dan membengkaknya biaya yang ditanggung oleh penggugat. Oleh karenanya, kepada Majelis Hakim agar persoalan yang sifatnya administratif seperti surat kuasa diputus di awal persidangan, harap Edy Firman.

“Saya harap, surat kuasa Tergugat memuat hal yang rinci, termasuk identitas, kedudukan dan jabatannya tergugat, serta memenuhi standar hukum acara perdata”.
Kuasa Hukum Tergugat adalah pakar-pakar hukum sekaligus sebagai ASN yang digaji oleh pemerintah, masak tidak paham dengan Surat Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata”, pungkas Edy Firman sangat kesal.
Ditempat yang sama usai persidangan Kuasa Hukum dari Bupati Bondowoso (Firmansyah Siregar SH) yang merupakan Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di Kejari Bondowoso, mengatakan “keberatan Kuasa hukum Penggugat tadi di persidangan terkait legal standing itu merupakan dinamika, ya silahkan para penggugat atau Kuasa Hukumnya mempunyai hak, dan kita serahkan kepada Majlis Hakim, karena Majlis Hakim yang akan menilainya” tuturnya singkat pada awak media

Untuk diketahui bahwa Majlis Hakim akan mempertimbangkan keberatan Kuasa Hukum Para Penggugat (Edi Firman SH.MH.) tentang legal standing kuasa hukum tergugat, dan ahirnya sidang ditunda pada kamis 30-12-2021 mendatang...

(Ahyar Rosyid)

Posting Komentar untuk "Sidang Gugatan Pilkades Gaduh, Pengacara Penggugat Edi Firman Protes Keras Kubu Tergugat"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?