-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    APDESI Demo Ke Jakarta, Minta Perpres 104/2021 Direvisi

    Joni Karbot
    Kamis, 16 Desember 2021, Desember 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T11:48:45Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Jakarta, indometro.id- Massa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Mereka menuntut revisi Perpres 104 Tahun 2021.

    APDESI mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.


    “Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kalau PP tidak direvisi, dan maka kita akan ditagih janji oleh masyarakat kami tuntut untuk revisi. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres 104 Tahun 2021 direvisi,” ujar salah satu orator, Kamis (16/12/2021).


    Berdasarkan pantauan awak Media, tampak massa aksi memadati kawasan pintu masuk Monas. Mereka membawa beberapa atribut pelengkap, dari bendera hingga spanduk.


    Sementara itu, Ketua DPP APDESI, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


    “Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” katanya.


    Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan COVID-19.


    “Kami meminta dengan hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” ujarnya.


    Saat ini 10 orang perwakilan dari massa aksi sudah diundang masuk ke Istana untuk melakukan audiensi. Hingga saat ini, lalu lintas di sekitar lokasi aksi masih terpantau ramai lancar.

    Pembahasan seputar Perpers 104 Tahun 2021.

    Editor: Joni Karbot

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini