-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Tanah Karo ungkap 3 kasus Narkotika

    Teguh Andika Simanjuntak
    Jumat, 10 Desember 2021, Desember 10, 2021 WIB Last Updated 2021-12-10T15:22:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Polres Tanah Karo ungkap 3 kasus Narkotika

    Tanah Karo, Indometro.id

    Kepolisian Resor Tanah Karo, melalui Satreskoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja serta, berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 631.31 gram dan ganja dengan berat bruto 12.5 kg. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, S.I.K saat mengadakan press release di Mapolres Tanah Karo yang pada Jumat, (10/8/2021). 

    Dalam press release kasus narkotika ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Karo, Theophilus Ginting, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto, Pihak BNNK Karo yang diwakili oleh Kasi Brantas Kompol Robinson Ginting, Kasatnarkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D B Tobing serta personil Polres Tanah Karo. 

    Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, S.I.K mengatakan bahwa, dalam sebulan terakhir ini, Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 3 kasus narkotika dan berhasil mengamankan 7 pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat bruto 631.31 gram dan ganja dengan berat bruto 12.5 kg. Ucap Kapolres

    "Dari total barang bukti ini, kita perkirakan ini bisa dikonsumsi oleh 10.000 orang. Sehingga dengan tangkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa terutama generasi penerus dari bahaya narkoba. Seperti diketahui masyarakat Karo ini merupakan masyarakat yang unggul memiliki kemampuan dan keterampilan yang luar biasa." Imbuhnya

    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, pasal yang di persangkaan terhadap para tersangka adalah pasal 114 ayat (2), 112 Ayat (2) dan 111 ayat (2) nomor No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo juga menghimbau agar masyarakat Tanah Karo agar memberikan informasi kepada polisi tentang penyalahgunaan narkotika untuk menekan peredaran narkotika tersebut agar Tanah Karo ini bebas narkoba dan identitas pelapor akan di lindungi. 



    Wakil Bupati Karo Apresiasi Kinerja Satreskoba Polres Tanah Karo

    Wakil Bupati Karo sangat mengapresiasi kinerja Satreskoba Polres Tanah Karo atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini dan memberikan reward atas keberhasilan ini.

    "Saya sangat mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Tanah Karo dan, Pemkab Karo pasti akan memberikan Reward atas keberhasilan Polres Karo dalam memberantas narkoba, dikarenakan narkoba adalah musuh kita bersama." Ucap Wabup

    Ketika di singgung peran Pemkab Karo dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika di wilayah Tanah Karo kurang responsif, Wabup Karo mengatakan Pemkab Karo akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuat rumah singgah (Rehabilitasi) para pecandu narkoba dengan melobi Rumah Sakit Kusta di Desa Lau Simomo, Kecamatan Kabanjahe yang nantinya pengelolaan nya diambil oleh pihak Propinsi Sumatera Utara. Imbuhnya

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini