Tanggamus,indometro.id - Polres Tanggamus melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Budi WM (eks ketua AJOI Tanggamus). Aset yang disita berupa satu unit mobil merk Ayla, 2 buah Komputer, meja kursi tamu dan meja komputer serta sebuah printer.
Barang-barang tersebut terpantau sudah berada di area Mapolres Tanggamus, seperti sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor Polisi B 1549 KZI bertuliskan logo AJOI sebagai barang bukti dalam pengembangan kasus.
Penyitaan berdasar laporan Budi Hartono ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus melalui kuasa hukumnya Hasan Basri, SH pada tanggal 7 Oktober 2021 dan tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/ B /1110/x/2021/ SPKT/ Polres Tanggamus/ Polda Lampung.
Saat ditemui di kantornya ketua AJOI, Budi Hartono mengatakan pihaknya hanya menuntut hak organisasi termasuk aset yang dimiliki AJOI Tanggamus.
"Setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak ada respon dan terkesan menghambat maka kami terpaksa melaporkan hal ini ke pihak polisi untuk mendapatkan keadilan," kata kepada awak media.
Ditambahkan DPC AJOI kabupaten Tanggamus, menunggu perkembangan lebih lanjut, dengan adanya laporan polisi dan sudah ada tindakan penyitaan kami tinggal nunggu proses selanjutnya dan kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.
Atas proses penyitaan aset tersebut Budi Hartono (ketua AJOI DPC Tanggamus) mengapreasi langkah kepolisian dan mengucapkan terimakasih kepada Polres Tanggamus yang telah bekerja secara profesional.
"Saya sebagai ketua DPC AJOI kabupaten Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Tanggamus yang telah bekerja secara profesional, dengan adanya penyitaan ini sekaligus menunjukan bahwa DPC AJOI kabupaten Tanggamus masih ada dan tetap eksis," pungkasnya.
Sampai berita ini di turunkan, mantan ketua DPC AJOI Tanggamus Budi W.M Belum dapat di konfirmasi.(NH)
Posting Komentar untuk "Aset AJOI Tanggamus Disita Polisi Dari Mantan Ketua Budi WM"