-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tahun ini, Pemkab Mura Realisasikan Penyertaan Modal BUMD PT. MSP

    Joni Karbot
    Selasa, 16 November 2021, November 16, 2021 WIB Last Updated 2021-11-16T15:07:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    MUSI RAWAS, indometro.id - Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mura Sempurna Perseroda (MSP) akan segera direalisasikan pada tahun ini. 


    Hal tersebut diungkapkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Musi Rawas, H Aidil Rusman, saat dibincangi awak media, Selasa (16/11/2021). 


    "Jajaran direksi BUMD sudah melakukan paparan tentang kegiatan yang sudah dan yang akan dilakukan kedepan. Alhamdulillah, ibu Bupati menyambut baik paparan yang disampaikan itu. Kemudian untuk masalah PMD itu akan segera direalisasikan," kata Aidil.


    Saat ini, sambungnya, proses pencairan itu tengah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebab usai paparan itu, bupati memerintahkan agar PMD untuk BUMD 'diselesaikan' oleh TAPD. 


    "Ini menyangkut apakah nantinya dicairkan secara penuh Rp10 milyar atau secara bertahap. Itu hasil TAPD yang akan menentukan," jelasnya.


    Terpisah, Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna, H. Andriyanto didampingi Direktur Bisnis M. Syafei Slamet menyampaikan  ucapan terima kasih atas sambutan dan apresiasi Bupati Mura Hj. Ratna Machmud atas paparan yang sudah disampaikan. 


    "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Mura sudah mendukung program yang kami paparkan. Semoga dengan adanya penyertaan modal yang diturunkan dan dukungan penuh dari Bupati, BUMD bisa berkontribusi menyumbang Pendapatan Asli  Daerah (PAD) untuk Musirawas sesuai dengan Visi Misi Menuju Musi Rawas Mantab. Maju Mandiri Bermartabat," kata H. Andrianto. 


    Untuk diketahui, sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemkab Musirawas kepada BUMD Musirawas Sempurna yang merupakan amanah pasal 9 ayat (1) Perda nomor 5 tahun 2019 tentang pembentukan BUMD PT Musirawas Sempurna menyebutkan, PMD berupa uang tunai dengan rincian Modal Dasar sebesar Rp40 milyar dan Modal setor pendirian sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni 25% dari modal dasar yaitu Rp10 Milyar. Dana tunai modal setor itu dianggarkan pada APBD 2021. 


    Sementara dalam PP 54/2017 menjelaskan kalau modal setor wajib direalisasikan paling lama dua tahun sejak berdiri. Dan Perda tentang pembentukan tertanggal 12 September 2019. 


    Mengenai modal setor pendirian PT, menurut UUPT nomor 40 tahun 2007, modal setor sudah harus disetor dengan dibuktikan alat bukti yang sah sejak pendirian. 


    Jika TAPD menghasilkan kesepakatan bahwa PMD kepada BUMD Mura Sempurna dengan cara mencicil maka TAPD mengabaikan UU 40/2007 tentang PT dan PP 54/2017 serta Dua Perda yang sudah dibikin sendiri oleh TAPD dan DPRD Musi Rawas. 

    Laporan: Andep

    Editor: Joni Karbot

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini