-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sekjen Komunitas EDcCash Duga Ada Konspirasi Jahat Jatuhkan EDcCash

    Jumat, 12 November 2021, November 12, 2021 WIB Last Updated 2024-04-07T12:11:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Sekjen Komunitas EDcCash Duga Ada Konspirasi Jahat Jatuhkan EDcCash


    Jakarta, indometro.id - Sekretaris Jenderal Komunitas Mitra EDcCash Anton Firmansyah menduga ada konspirasi jahat untuk menjatuhkan keberadaan aplikasi EDcCash terhadap pelaporan perkara kerugian oleh 3 orang Mitra EDcCash. 

    Hal itu disampaikan Afi pada saat persidangan diskor menanggapi persidangan lanjutan Perkara dugaan Pidana Perdagangan Mata Uang Kripto, EDcCash dengan terdakwa Abdul Rahman Yusuf dkk.

    "Masalah ini terjadi pada saat adanya pelaporan bahwa ada mitra yang dirugikan. Disini kita bertanya kembali, siapa itu mitra yang dirugikan? Karena kami dari tahun 2018 - 2020 sebelum kasus ini terjadi 2021, kita tidak pernah dirugikan. Dari 57.000 mitra edccash 99 persen mendukung proses EDcCash untuk berjalan kembali," kata Afi panggilan akrabnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, kepada para wartawan yang diikuti oleh indometro.id, Jum'at (12/11/2021). 

    Menurut Afi, ternyata laporan kerugian hanya dari 3 orang saja dari ribuan Mitra EDcCash. Artinya dari 57.000 Mitra yang selama ini diuntungkan hanya ada tiga orang yang merasa dirugikan. 

    "Dan saya balik bertanya kepada orang-orang yang merasa dirugikan tersebut, Apakah benar mereka dirugikan oleh EDcCash? Karena setahu saya dari pelapor itu, background awalnya bukan siapa-siapa. Setelah bergabung dengan EDcCash dia banyak memiliki aset, rumah, mobil segala macam, Dan itu darimana?" cetusnya. 

    Kemudian, Afi menegaskan, kalau mereka bilang dirugikan, dirugikan darimana? Alhamdulillah, kemarin fakta di persidangan dibuka semua. Ternyata memang ada konspirasi untuk menjatuhkan EDcCash.

    "Ada konspirasi untuk menjatuhkan EDcCash yang menyatakan EDcCash sebagai investasi, investasi bodong," tukas Afi. 

    Menurut Afi, pplikasi EDcCash seperti umumnya aplikasi Cripto currency dengan turunan atau menambang coin eterium ( sejenis Bitcoin) sama sekali bukan sebagai aplikasi Investasi.

    Dia menjamin uang Mitra tetap aman hanya saja tidak dapat bergerak karena dibekukan polisi server dan aplikasinya. 

    Dalam sidang Lanjutan Perkara dugaan Pidana Perdagangan Mata Uang Kripto, EDcCash dengan terdakwa Abdul Rahman Yusuf dkk salah seorang saksi Mitra salah satu terdakwa Jatibayu, Orlando Putra mengaku eDinar miliknya hanya dapat dicairkan sebagian.

    Menurut Orland Putra, semula jual beli koin mata uang Kripto eDinar diaplikasi EDcCash berlangsung lancar sesuai harapan. 

    Akan tetapi dia mengaku menjadi khawatir uang hilang ketika pencairan uang Kriptonya hanya sebagian saja sekitar Rp 90 jutaan.

    Sejak tahun 2018 edukasi yang diajarkan terdakwa agar terus mengumpulkan koin yang dapat terus bertambah karena tambang kripto, karena uang tidak akan bertambah.

    Ketika telah mengumpulkan koin diambil manfaatnya untuk keperluan sehari-hari, hingga koin tidak dapat dijual karena peer to peer-nya ditutup per November 2020. 

    "Secara sistem tidak bisa menjual koin, karena diaplikasi ada menu jual koin tidak dapat diklik lagi," terang Orland. 

    Pada bulan tersebut, Orland Putra menuturkan, banyak member menjual dan Esenjer atau bandar-bandar tersebut kehabisan uang.

    "Jual koin siapa yang mau nampung? Akhirnya ketika Nopember 2020 tersebut saya dapat mencairkan 90 juta itupun dicicil 3 kali," tuturnya.

    Sejak kasus ini bergulir diranah PKPU, para pihak yang menggugat gagal mempailitkan Abdul Rahman Yusuf dkk, sehingga bergulir ke ranah pidana umum terkait berbagai dugaan dari seputar ijin, UU Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE) hingga penggelapan.

    Dalam pemberitaan, Abdul Rahman Yusuf didakwa bersama 5 orang lainya yaitu, Suryani, JatiBayu Aji, Asep Wawan Hermawan, M Roip Sukardi dan Eko Darmanto didakwa pada tahun 2018 hingga Januari 2021 melakukan, menerapkan Piramida dalam mendistribusikan barang melalui PT Cripto Prima Sejahtera. 

    Dengan sistem Member get member,  dengan investasi coin cryto e Dinar dengan setoran awal setiap member sebesar Rp 2,5 juta dengan rincian Rp 250 ribu untuk sponsor atau pengajak, Rp 259 ribu untuk Cloud atau server dan Rp 2 Juta untuk coin Cripto sejumlah 666 koin.

    Dalam uraian jaksa dengan sistem piramida tersebut terdakwa Abdul Rahman telah diuntungkan dari member dibawahnya sehingga dapat memberi rumah beserta tanah seluas 4 ribu meter persegi dan beberapa Mobil Mewah diantaranya merek Ferari. 

    Jaksa menjerat Abdul Rahman dkk dengan dakwaan berlapis dengan 4 dakwaaan yakni, dakwaan kesatu diduga melanggar Pasal 105 subsider pasal 106 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 terkait sistem perdagangan Piramida dan Ijin Perdagangan.

    Dakwaan kedua Pasal 28 UU no.19 Tahun 2016 terkair UU ITE, berita Hoaks dan dakwaan ketiga Pasal 378 KUHP serta dakwaan keempat Pasal 372 KUHP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini