-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sekjen Kementerian LHK RI Sampaikan Beberapa Hal Dalam Kunjungannya Ke Sintang

    Kamis, 25 November 2021, November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-25T13:37:36Z

    Ads:



    SINTANG (Kalbar), Indometro.id Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M. melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang pada pada hari Kamis 25 November 2021. 

    Usai mengunjungi Taman Enggang di Jalan Hutan Wisata Kecamatan Sintang dan Tempat Wisata Alam Bukit Kelam di Desa Merpak Kecamatan Kelam Permai. Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Bambang Hendroyono kepada awak media menyampaikan bahwa yang utama untuk mengatasi banjir ini adalah sinergisitas Pusat dan Daerah.
     
    “Sinergisitas Pusat dan Daerah dalam melihat landscape ekosistem yang ada di Kalimantan Barat. Yang jelas semua sudah tahu, bagaimana kondisi daerah aliran sungai. Ke depan, kita akan upayakan pemulihan lingkungan dan ekonomi menjadi bagian penting yang harus dilakukan,” jelas Bambang Hendroyono.

    Menurut Bambang, ketika sudah tahu apa yang menjadi penyebabnya, Pemerintah akan mengambil kebijakan dalam posisinya mengembalikan dan memulihkan lingkungan hidup. 

    "Daerah tangkapan air di sungai Kapuas dan DAS menjadi prioritas yang memang harus dikelola kembali untuk memenuhi prinsip dan norma layaknya sebuah DAS yang harus bisa dijaga sehingga tidak ada hambatan air untuk mengalir,” terang Bambang Hendroyono.

    Menurutnya, pemulihan lingkungan ini memerlukan kerjasama semua stakeholder. 

    "Kami hadir di sini, nantinya bisa berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Gubernur Kalbar dan para Bupati di Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sanggau serta Kubu Raya sebagai hilir Sungai Kapuas,” terang Bambang Hendroyono.

    Bambang juga menjelaskan, memulihkan kembali DAS Kapuas sangat penting sehingga kalau bisa seperti dulu lagi. Pembangunan yang berwawasan lingkungan itu harus sesuai dengan prinsip yang sesuai dengan kearifan lokal yang ada. 


    "Kami sudah diskusi jenis apa yang bisa menjaga hutan dan mengendalikan sumber air yang ada. Penanaman kembali pohon juga akan kita lakukan, terutama jenis pohon yang memiliki akar yang menguatkan tanah untuk menghindari terjadinya longsor,” terang Bambang Hendroyono.

    Ditambahkan Bambang, ada 3 undang-undang yang dibuat untuk melindungi hutan. Ijin lingkungan juga akan lebih diperketat lagi ke depan. Dari kajian yang ada, maka penetapan tata ruang yang memperhatikan lingkungan, usaha yang ada harus sesuai dengan tata ruang yang ada. 

    "Dan wajib ada AMDAL, itu yang menjadi syarat usaha jenis apa pun seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan. Semua harus melakukan persetujuan lingkungan, disitu sudah ada harus dilakukan oleh pelaku usaha. Disitulah harus ada pengawasan terhadap persetujuan lingkungan yang melekat di ijin usahanya yang diberikan,” tambah Bambang kembali.

    Bambang menambahkan, kalau Pemerintah tegas melakukan pengawasan terhadap pelaksana perizinan, jika sebuah usaha yang terindikasi akan berdampak pada lingkungan, maka yang perlu dilihat adalah kewajiban pelaku usaha terhadap lingkungan. 

    "Itu ada dokumenya. Evaluasi terhadap pelaku usaha, bisa dilakukan pada kewajiban pelaku usaha terhadap soal lingkungan. Apakah sudah dijalankan aspek lingkungannya. UU Cipta Kerja  sudah jelas sangat memperhatikan soal lingkungan dengan berbagai dokumen yang diperlukan. Harapan kami, tidak terjadi lagi kerusakan hutan, kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan,” tutup Bambang Hendroyono. (Tian)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini