-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gubernur Kalbar Dampingi Kunjungan Kerja Sekjen Kementerian LHK RI Ke Sintang

    Kamis, 25 November 2021, November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-25T13:56:31Z

    Ads:



    SINTANG (Kalbar), Indometro.id Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH, M.Hum turut mendampingi kunjungan kerja Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M.Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ke Kabupaten Sintang pada hari Kamis 25 November 2021. 

    Saat berada di Taman Enggang Jalan Hutan Wisata Sintang, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan konsesi lahan sawit di Kalimantan Barat ini ada 2,7 juta hektar dan yang sudah ditanam sudah 1 juta hektar, tersisa 1,7 juta hektar yang belum ditanam. 

    “Yang 1,7 juta hektar inikan hutannya sudah tidak ada. Maka harus dievaluasi. Kalau perlu ditarik oleh negara untuk dijadikan hutan lagi. Menurut saya sebaiknya begitu. Bisa jadi sisa yang belum ditanam itu berada di wilayah yang tanahnya gambut,” terang H. Sutarmidji.

    Gubernur Kalbar sangat mendukung bahkan 1.000 persen dirinya mendukung pernyataan Presiden RI tentang perbaikan lingkungan dan area tangkapan hujan juga harus diperbaiki. Daerah aliran sungai Kapuas itu 70 persen sudah rusak. Bagaimana memperbaiki DAS Sungai Kapuas.


    “Penanaman kembali dan  penghijauan, akan saya siapkan areanya. Kita percepat penanaman kembali hutan dan sebanyak mungkin. Kalau perlu kita pantau dengan aplikasi seperti di Kota Pontianak itu, pohon yang ada sudah terpantau dengan aplikasi. Berapa karbon, CO2 dan biomassanya bisa diketahui. Semua bisa dilihat, untuk lingkungan dan ekosistem bisa terpantauSaya akan terus mendukung apapun kerja-kerja untuk pemulihan lingkungan,” terang H. Sutarmidji.

    Menurut Gubernur Kalbar, terkait masih banyaknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI, dirinya sudah sampaikan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa untuk menghentikannya hanya dengan perintah Presiden. 

    "Kalau perintah presiden, besok akitivitas PETI dihentikan, maka berhenti itu PETI. Karena PETI yang ada ini sudah pakai hexavator. Kalau presiden yang perintah, pasti cepat. Kalau gubernur yang perintah, pasti banyak alasan,” tutup H. Sutarmidji. (Tian)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini