-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Majelis Hakim Peringatkan Jaksa: Jangan Salah Terapkan Hukum Investasi Bodong EDCCASH

    Sabtu, 06 November 2021, November 06, 2021 WIB Last Updated 2021-11-06T03:58:11Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Majelis Hakim Peringatkan Jaksa: Jangan Salah Terapkan Hukum Investasi Bodong EDCCASH


    Jakarta, indometro.id - Ketua Majelis Hakim memberikan peringatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar jangan sampai salah dalam menerapkan hukum lantaran para terdakwa merupakan admin yang digaji Abdurrahman Yusuf tetapi seorang saksi yang merupakan supir menjadi miliuner. 

    Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan pidana investasi bodong EDCCash, Abdurrahman Yusuf dan Suryani yang menghadirkan Nurul Huda sebagai saksi Pelapor di Pengadilan Negeri Bekasi yang dipenuhi ratusan member EDC cash.

    "Saksi memiliki perusahaan tapi para terdakwa yang merupakan admin yang digaji oleh Abdurrahman Yusuf, ini Jujur semuanya. Jangan jadi salah kita menerapkan hukumnya! Ini saksi supir menjadi Milioner!" kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Bekasi, Jum'at (5/11/2021). 

    Hakim Rahman menambahkan bahwa sebelumnya saksi atas nama Mulyana adalah tukang rokok kemudian menjadi Milioner. Sementara ini admin yang hanya digaji Rp 3 juta menjadi terdakwa, sementara orang-orang yang Milioner tidak ditahan dan tidak dijadikan terdakwa.

    "Ini gambaran-gambaran buat jaksa ya! Bagaimana kalau saudara-saudara kita seperti ini? Tolong tulis wartawan ya!" tegas Ketua Majelis Hakim.

    Sementara itu, Pengacara Terdakwa Abdurrahman Yusuf dan Nuryani,  Abdullah AlKatiri mengatakan, sidang telah berlangsung selama 10 kali sejak dakwaan, menurutnya keterangan para saksi dipersidangan sejauh ini tidak dapat menunjukan bahwa kliennya memenuhi unsur perbuatan yang didakwakan jaksa terkait dugaan investasi bodong. 

    Bahkan menurut Alkatiri barang bukti yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum pun dinilainya tidak memenuhi syarat.

    "Karena hanya fotocopy tanpa dapat menunjukan atau menyertakan bukti asli di persidangan," cetusnya. 

    Salah seorang member EDCcash, Elang Krisnadi yang bekerja sehari-hari sebagai dosen Matematika Universitas Terbuka mengatakan, dengan adanya pelaporan dugaan pidana dari 3 orang member yang mengatasnamakan 2 ribu member, membuat asetnya tidak bergerak dan merugi. 

    "Karena tidak dapat menikmati keuntungan tambang cripto dari aplikasi EEDC milik Abdullah Yusuf yang di hentikan pengoperasiannya," kata Elang. 

    Menurut Elang, dirinya bersama puluhan ribu member merasa yakin asetnya tidak hilang karena akun akan kembali aktif jika perkara ini selesai dan aplikasi diaktifkan.

    Dia menilai bisnis yang diikutinya adalah peer to peer bukan berjenjang (Piramida) atau menguntungkan member yang diatasnya.

    Dalam persidangan sebelumnya, diberitakan, Abdurrahman Yusuf Didakwa bersama 5 orang lainnya yaitu, Suryani, Jati Bayu Aji, Asep Wawan Hermawan, M Roip Sukardi dan Eko Darmanto didakwa pada tahun 2018 hingga Januari 2021 melakukan, menerapkan Piramida dalam mendistribusikan barang melalui PT Cripto Prima Sejahtera. 

    Dengan sistem Member get member,  dengan investasi coin cryto e Dinar dengan setoran awal setiap member sebesar Rp 2,5 juta dengan rincian Rp 250 ribu untuk sponsor atau pengajak, Rp 259 ribu untuk Cloud atau server dan Rp 2 Juta untuk coin Cripto sejumlah 666 coin.

    Dalam uraian jaksa dengan sistem piramida tersebut terdakwa Abdurrahman telah diuntungkan dari member dibawahnya. Sehingga dapat memberi rumah beserta tanah seluas 4 ribu meter persegi dan beberapa Mobil Mewah diantaranya merek Ferari. 

    Atas perbuatannya tersebut, Abdurrahman diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 terkait Ijin Perdagangan. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini