-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Fauzi : Kalau Bambang Salah Laporkan Ke Polisi

    Nurul Hilal
    Jumat, 26 November 2021, November 26, 2021 WIB Last Updated 2021-11-26T13:17:44Z

    Ads:

    Tanggamus, Indometro.id - Sidang perdana dugaan tipu gelap sebesar 2,6 Milyar rupiah dengan terdakwa Bambang Urip Tri Martono digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus Lampung. Kamis (25/11/2021). 

    Sidang perdana tersebut menghadirkan delapan orang saksi yakni, Ajarudin, Fasmanto, Paiman, Hasan Fauzi, Hujairin, Erik, Fajar, Fauzi (Wakil Bupati Pringsewu) mereka ditanya soal keterlibatan para saksi dengan terdakwa. 

    Dalam persidangan saksi Ajarudin mengatakan bahwa dirinya sudah menyetorkan sejumlah uang dan satu unit mobil alpard warna hitam dengan total keseluruhan 2,6 M kepada terdakwa Bambang Urip Tri Martono.

    "Uang itu sebagai uang setoran proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Pringsewu", ungkap Ajarudin dalam persidangan.

    Tambah, Ajarudin dirinya dijanjikan pekerjaan proyek oleh terdakwa pada Dinas PUPR Pringsewu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu dan Dinas Kesehatan Pringsewu yang menurut pengakuan terdakwa dirinya adalah orang kepercayaan Wakil Bupati Pringsewu. Saksi Ajarudin pun menirukan ucapan terdakwa bahwa itu atas perintah wakil bupati Pringsewu. 

    Sementara saksi mahkota, wakil Bupati kabupaten Pringsewu, Fauzi dalam kesaksiannya menjelaskan sejauh mana dirinya mengenal terdakwa.

    “Bambang Urip Tri Martono berdasarkan surat keputusan sekretariat daerah pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu bertugas sebagai petugas kebersihan di rumah dinas Wakil Bupati Pringsewu", terangnya.

    Diterangkan oleh Fauzi, terdakwa bekerja di rumah dinas wakil bupati, sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Pringsewu dan keseharian terdakwa tinggal dirumah dinas wakil bupati Pringsewu

    Terkait dengan saksi pelapor, Ajarudin diterangkan, dirinya sebelumnya pernah bertemu di rumah dinasnya.

    "Ajarudin bertemu dengan saya dan mempertanyakan dengan membawa lima lembar kwitansi yang waktu itu totalnya  750 juta rupiah, lima kali permintaan, saya lihat kwitansinya sebagai titipan ditandatangani oleh Bambang Urip Tri Martono", terangnya.

    Tambah Fauzi, Ajarudin mempertanyakan proyek yang dijanjikan oleh terdakwa, Bambang Urip Tri Martono.

    "Saya gak ada urusan, silahkan tanya kepada Bambang kalau Bambang salah, ya lapor polisi saja", pungkasnya. 

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menunjukan bukti-bukti berupa kwitansi sebanyak sembilan lembar dengan jumlah nominal yang berbeda kepada majelis hakim disaksikan oleh saksi Ajarudin dan penasehat hukumnya. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini