-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Di Ciduk Polisi,Nelayan Simpan Shabu Di Rak TV

    Jumat, 05 November 2021, November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T02:58:29Z

    Ads:


    Asahan,indometro.id - Seorang nelayan diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari nelayan itu, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 1,96 gram dan 1 (satu) Buah Bong lengkap pipet dengan kaca pirex.
    Tersangka Dan  Barang Bukti

    Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH saat dikonfirmasi wartawan, pada kamis (04/11/2021) malam membenarkan ada seorang oknum nelayan yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia adalah pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar.

    Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka tersebut berinisial "DR"(37) yang merupakan warga Desa Sei Pasir Kec Sei Kepayang Timur Kab. Asahan. 

    Tersangka ditangkap pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun II Desa Sei Pasir Kec. Sei Kepayang Timur Kab. Asahan.  jelas Kapolsek

    "Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam plastik warna biru dan menyimpannya didalam rak TV rumahnya, berkat ketelitian dalam menggeledah petugas dapat menemukan barang bukti sabu tersebut", kata Kapolsek.

    Saat diintrogasi petugas tersangka "DR" mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial "AL" (40) dan inisial "P"(45) yang keduanya merupakan  warga Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). Ungkap Kapolsek.

    Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun tegas Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH.(m. Achyar) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini