-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Wanita Muda Ditangkap Polisi Usai Rekayasa Kasus Perampokan

    redaksi
    Selasa, 12 Oktober 2021, Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T02:30:02Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    Bangli, Indometro.id

    Wanita di Kabupaten Bangli, Bali, Kadek Ardiasih (24) ditangkap polisi karena berbohong mengaku dirampok usai mencuri uang milik mertuanya Rp 26.360.000. Kadek merekayasa kasus perampokan seolah-olah terjadi di rumah mertuanya.

    "Uang yang diambil sebesar Rp 26.360.000 tersebut digunakan untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya, sehingga terduga pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta," kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).

    Agung Dhana mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan pencurian dengan kekerasan di rumah I Nyoman Nila (59) di Lingkungan/Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli pada Kamis (7/10) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, Kadek Ardiasih yang mengaku sebagai korban sedang mengambil makanan di dapur.

    Menurut cerita Kadek Ardiasih, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan kurus, rambut keriting pendek dan berkumis datang ke rumah mertuanya tersebut. Pria itu menggunakan baju kaos polo warna hitam, celana jeans hitam dan membawa botol air mineral.

    Pria yang ternyata fiktif itu, disebut oleh Kadek Ardiasih datang dengan alasan meminta air karena mobilnya mogok. Pria itu juga diceritakan sempat bertanya tentang siapa saja yang berada di rumah.

    Kadek Ardiasih yang ternyata pelaku ini menjawab bahwa ia di rumah tersebut sendirian, karena suami dan mertua sedang bekerja. Kadek Ardiasih juga mengaku sempat bertanya asal pelaku dan dijawab dari Desa Kayubuhi, Kecamatan/Kabupaten Bangli.

    Setelah itu, Kadek Ardiasih menceritakan bahwa pria fiktif itu mengambil sabit yang ada di rumah mertuanya, kemudian mengancam dirinya untuk memberitahukan dimana letak barang berharga. Karena ketakutan Kadek Ardiasih mengaku memberitahukan kepada pelaku lokasi barang-barang tersebut. Kadek Ardiasih juga mengaku dijambak, tangan dan kaki diikat serta dibekap menggunakan selendang.

    Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lapangan pada Jumat (8/10) sekitar pukul 16.00 Wita. Namun tim Polres Bangli menemukan beberapa kejanggalan, baik di tempat kejadian perkara (TKP) maupun dari keterangan korban.

    Agung Dhana mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dari keterangan yang disampaikan oleh Kadek Ardiasih seperti alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit dan kayu tidak ada penyesuaian di TKP. Hasil visum et repertum juga tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan Kadek Ardiasih.

    "Terkait peristiwa tersebut, sehingga Tim Opsnal Polres Bangli mencurigai bahwa korban telah merekayasa peristiwa pencurian yang dialaminya," terang Agung Dhana.

    "Setelah dilakukan interogasi, Kadek Ardiasih mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri, namun yang bersangkutan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban," kata dia.

    Polisi kemudian menetapkan bahwa Kadek Ardiasih telah bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 atau 367 atau 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling banyak 5 tahun penjara.

    Dari perkara ini, polisi akhirnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah sweater lengan panjang warna hitam bertuliskan SUPREME, 2 buah buku tabungan KSP Sari Merta atas nama Kadek Ardiasih, 1 buah buku tabungan KSP Sari Merta atas nama I Nyoman Nila, 1 lembar fotocopy slip penyetoran uang atas nama Kadek Ardiasih sebesar Rp 8 juta.

    Kemudian ada pula 1 lembar fotocopy slip penyetoran uang atas nama I Nyoman sebesar Rp.16,5 juta, 1buah sabit, 1 batang kayu dengan panjang 80 cm, 3 buah selendang dengan warna orange, merah marun dan motif batik dengan panjang 150 cm, 2 buah celengan ayam bahan plastik warna biru dan celengan kura-kura bahan plastik warna merah muda, uang tunai Rp. 26.360.000 dan 1 buah ponsel merek Samsung A11 warna hitam.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini