-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Puan Maharani : Kenaikan Upah Bisa Kembali Bangkitkan Daya Beli Buruh

    redaksi
    Selasa, 26 Oktober 2021, Oktober 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-26T08:27:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Jakarta, indometro.id -

    Ketua DPR RI Puan Maharani mweminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh mengingat berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas. 

    “Kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh. Kita berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya dalam keterangan pers Senin (25/10/2021).

    Ia mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kemenaker yang memberi sinyal akan ada kenaikan upah minimum, meski besaran peningkatannya masih dalam proses penghitungan. 

    “Harus bisa dipahami, kenaikan upah minimum tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak. Namun saya berharap ada jalan tengah agar besaran kenaikan upah minimum dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” papar  Puan.

    Lebih lanjut Puan mengingatkan agar Kemenaker terus melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan upah minimum ini. Puan menilai, pendekatan humanis kepada kelompok buruh harus dikedepankan. “Libatkan kelompok buruh dalam pembahasan rencana kenaikan upah minimum. Sementara bagi pihak buruh, saya berharap bisa menerima apabila kenaikan upah minimum tahun ini tidak sesuai ekspetasi,” cetusnya.

    “Kita ketahui, saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Adanya rencana kenaikan upah minimum tahun ini juga tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 yang tidak ada kenaikan,” sambung cucu proklamator itu.

    Namun demikian terkait rencana buruh yang hendak melakukan aksi demo karena penetapan upah minimum kini disesuikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015, Puan berharap agar kembali dipertimbangkan.

    “Meski kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster Covid-19. Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya,” tukas Puan.

    Dijelaskan politisi PDI-Perjuangan itu, buruh meminta penetapan upah minimum dilakukan oleh pemerintah daerah karena pemda dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan penerapan metode kalkulasi perhitungan baru, persentase kenaikan upah minimum dianggap berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Mari kedepankan jalan dialog, karena pemerintah pasti akan terbuka untuk menerima masukan. DPR RI juga akan memfasilitasi aspirasi dari kawan-kawan buruh,” sebut Puan.

    Selain itu, Puan menilai rencana kenaikan upah minimum 2022 menjadi bukti keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Puan mengatakan, langkah antisipasi, treatment, hingga program vaksinasi Covid-19 telah membuahkan hasil potisif. 

    “Adanya rencana pemerintah menaikkan upah minimum menunjukkan pemulihan ekonomi nasional berjalan on the track. Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 telah membuat roda ekonomi kembali berputar, dan DPR akan terus melakukan pengawalan,” tandasnya.  (*)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini