Policy dan Procedure Group Head PT Bank Mandiri Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi
Jakarta, indometro.id - Policy dan Procedure Group Head PT Bank Mandiri, WFR diperiksa Kejaksaan Agung RI sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stella Indonesia (CSI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Jumat, 1 Oktober 2021, menyampaikan informasi bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang.
"Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI)," kata Leo melalui pers rilis yang diterima oleh indometro.id, Minggu (3/10/2021).
Leo menyebutkan, mengenai saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Bank Mandiri.
"Yaitu WFR selaku Policy dan Procedure Group Head PT Bank Mandiri, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri ke PT CSI," sebutnya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI)," tuturnya.
Leo menegaskan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan, kejagung tetap melaksanakan kebijakan kesehatan dari pemerintah.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.
Kejagung