-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miliki Sabu 10 jie, Pria Asal Simalas Tak Berkutik Diringkus Polisi

    Redaksi
    Senin, 18 Oktober 2021, Oktober 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T07:39:21Z

    Ads:




    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut kembali menciduk seorang pria di Desa Simalas akibat aksinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 10 jie.
    Pelaku ditangkap  personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Jumat (15/10/2021) di Dusun V Simalas Desa Simalas Kec.Sipispis Kab.Sergai yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
     
    Pelaku berinisial IS alias Imam (32) seorang pengangguran beralamat di sekitar TKP, saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 jie dengan berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram.

     

                                                                                     
    Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Senin (18/10) bahwa personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama
    IS alias Imam pada Jumat (15/10)  sekira pukul 21.00 wib di dusun V Desa Simalas tepatnya di rumah terduga pelaku. 

    Dari penangkapan Imam dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan apapun, lalu dilakukan penggeledahan diseputaran rumah pelaku dan ditemukan dari kamar pelaku berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram yang disimpan didalam kamar pelaku tepatnya diatas meja TV.

    Selanjutnya saat diinterogasi pelaku mengakui  semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
    Usai itu pelaku dan semua barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini