-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lewat RUU HPP Tahap I, Pemerintah Akan Jadikan KTP Sebagai NPWP

    Redaksi
    Senin, 04 Oktober 2021, Oktober 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-04T09:22:35Z

    Ads:



    Jakarta, Indometro.id - 
    Pemerintah akan bawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke sidang paripurna, setelah sebelumnya pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU HPP Tahap I.
    Melalui RUU HPP tersebut, pemerintah akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP), sesuai kutipan dari CNBC Indonesia, Senin (4/10/2021).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan RUU HPP bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju dan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

    Disebutkannya, RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi reformasi selanjutnya.

    Nah salah satu reformasi perpajakan yang akan ditempuh olehnya adalah menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.
    "RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Minggu (3/10/2021).

    Menurutnya, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.

    Selain itu, RUU juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan..
    Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

    "Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," ujarnya.

    Dalam draf RUU HPP yang diterima CNBC Indonesia, dijelaskan setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Untuk mendapatkan NPWP, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat WP, baik secara tempat tinggal atau tempat kedudukan. (*)



     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini