-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ladang Ganja Tumpangsari Dengan Sere Wangi, Ditemukan Di Gayo Lues

    batnews.site
    Rabu, 20 Oktober 2021, Oktober 20, 2021 WIB Last Updated 2021-10-20T10:28:28Z

    Ads:

    Gayo Lues, indometro.id -

    Hasil informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil mendapatkan ladang ganja siap panen, diduga sebagai tumpang sari tanaman sere wangi di salah satu kebun milik warga masyarakat Desa Paya Kumer Kecamatan Teripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, Selasa (19/10/2021)

    Hal itu di katakan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam.S.I.K.,M.H. yang di damping Kasat Narkoba Polres Gayo Lues IPTU. Darli, S.H. kepada sejumlah media saat Press release narkoba tepatnya di depan Mapolres Gayo Lues belang sere. Penuturan Kapolres, pada hari Jum’at (15/10/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, Satresnarkoba polres gayo lues mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pada salah satu kebun milik warga Desa Paya Kumer adanya tanaman narkotika jenis ganja yang hampir siap panen.

    “Semua itu diduga sebagai tumpang sari tanaman sere wangi”, juga Kapolres berharap untuk tetap memberantas narkotika baik itu jenis ganja maupun sabu-sabu di Gayo Lues.

    Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gayo Lues IPTU. Darli. S.H. turun ke TKP. Padahal beliau beru beberapa pekan memijakan kakinya di negeri seribu bukit itu. Namun karna sesuai dengan informasi tersebut dirinya turut serta ikut langsung ke lokasi tanaman kebun ganja beserta sejumlah anggota Satresnarkoba. Juga turut serta di bantu Kapolsek Terangun beserta jajarannya untuk memastikan adanya ladang ganja di daerah perkebunan warga masyarakat Desa Paya Kumer.

    Selanjutnya pada pukul.01.25.Wib anggota Satresnarkoba melakukan pengecekan hingga sampai kelokasi kebun ganja yang di tanam seluas hampir mencapai satu hektar, dengan jumlah batang ganja yang di tanam kurang lebih 500 lima ratusan diduga tumpang sari tanaman sere wangi. Hasil informasi yang di terima Satresnarkoba Polres Gayo Lues benar adanya, menemukan tanaman ganja di lokasi tersebut.

    Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues beserta anggota Polsek Terangun langsung untuk memusnahkan tanaman haram itu di lokasi setempat. Dan hanya menyisakan 58 batang pohan ganja tersebut di jadikan sebagai sempel dan barang bukti untuk dokumentasi. Setelah itu sekitar pukul 04.10.Wib Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap identitas pemilik kebun narkotika jenis ganja, dan bergegas segera menuju ke alamat rumah pelaku untuk melakukan penyisiran.

    Namun sayangnya, setibanya Tim Satresnarkoba di kediaman pelaku rumah didapati dalam keadaan kosong dan pintu dalam keadaan terkunci. Namun Tim Satresnarkoba sudah mengantongi nama pelaku yang berinisial JA warga Desa Paya Kumer Kecamatan Teripe Jaya Kabupaten Gayo Lues yang pada saat ini JA berstatus DPO. Atas perbuatannya JA akan di jerat dengan pasal 111 ayat (2) UU . RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

    “Semua itu diduga sebagai tumpang sari tanaman sere wangi”, juga Kapolres berharap untuk tetap memberantas narkotika baik itu jenis ganja maupun sabu-sabu di Gayo Lues.

    Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gayo Lues IPTU. Darli. S.H. turun ke TKP. Padahal beliau beru beberapa pekan memijakan kakinya di negeri seribu bukit itu. Namun karna sesuai dengan informasi tersebut dirinya turut serta ikut langsung ke lokasi tanaman kebun ganja beserta sejumlah anggota Satresnarkoba. Juga turut serta di bantu Kapolsek Terangun beserta jajarannya untuk memastikan adanya ladang ganja di daerah perkebunan warga masyarakat Desa Paya Kumer.


    Selanjutnya pada pukul.01.25.Wib anggota Satresnarkoba melakukan pengecekan hingga sampai kelokasi kebun ganja yang di tanam seluas hampir mencapai satu hektar, dengan jumlah batang ganja yang di tanam kurang lebih 500 lima ratusan diduga tumpang sari tanaman sere wangi. Hasil informasi yang di terima Satresnarkoba Polres Gayo Lues benar adanya, menemukan tanaman ganja di lokasi tersebut.

    Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues beserta anggota Polsek Terangun langsung untuk memusnahkan tanaman haram itu di lokasi setempat. Dan hanya menyisakan 58 batang pohan ganja tersebut di jadikan sebagai sempel dan barang bukti untuk dokumentasi. Setelah itu sekitar pukul 04.10.Wib Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap identitas pemilik kebun narkotika jenis ganja, dan bergegas segera menuju ke alamat rumah pelaku untuk melakukan penyisiran.


    Namun sayangnya, setibanya Tim Satresnarkoba di kediaman pelaku rumah didapati dalam keadaan kosong dan pintu dalam keadaan terkunci. Namun Tim Satresnarkoba sudah mengantongi nama pelaku yang berinisial JA warga Desa Paya Kumer Kecamatan Teripe Jaya Kabupaten Gayo Lues yang pada saat ini JA berstatus DPO. Atas perbuatannya JA akan di jerat dengan pasal 111 ayat (2) UU . RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) penjara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini