-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kemenag :Untuk Antisipasi Kasus Baru Covid-19, Libur Maulid Nabi Digeser 20 Oktober

    Minggu, 10 Oktober 2021, Oktober 10, 2021 WIB Last Updated 2021-10-10T09:52:25Z

    Ads:

    Kemenag :Untuk Antisipasi Kasus Baru Covid-19, Libur Maulid Nabi Digeser 20 Oktober

    Jakarta, indometro.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menyampaikan kebijakan tentang hari libur nasional untuk mengantisipasi kasus baru covid-19 mengambil langkah untuk hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi 20 Oktober 2021.

    Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin pada Sabtu, 9 Oktober 2021 kemarin, menyampaikan bahwa pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

    "Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Kamaruddin Amin melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Minggu (10/10/2021).

    Kamaruddin Amin menjelaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

    "Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya. 

    Kamaruddin Amin menerangkan bahwa perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

    Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

    "Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," pungkasnya.
    Kemenag
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini