Reduce bounce ratesindo Kapolres Siantar Pimpin Press Release, Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilang Nyawa Orang - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kapolres Siantar Pimpin Press Release, Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilang Nyawa Orang



Pematangsiantar, Indometro.id - 

Bertempat di depan ruang Sat Narkoba Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim  Edi Sukamto, SH.MH pimpin Press Release pengungkapan kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa korban Stevan Theodore, Sabtu (2/10/2021) pukul 14.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K menyampaikan kejadian penganiayaan terjadi Pada Hari sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wib, korban bernama  Stevan, (32) , laki - laki kelahiran Siantar, beralamat di Jl. Sutomo no 275 Kel. Dwikora kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar.

Korban hendak membuka pintu belakang kiosnya, dan tiba tiba datang seorang laki laki yang tidak dikenal kemudian langsung menyerang korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan alat yang diduga terbuat dari besi hingga kepala korban bagian kiri belakang mengalami luka luka dan korban terjatuh, setelah itu oleh keluarganya dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis namun setelah sampai dirumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

keluarga korban mebuat pengaduan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 607 / X/ 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Pada hari sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib kemudian  tim opsnal polres pematangsiantar mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jl.Gereja didepan sopo godang dimana pelaku sedang duduk disamping tukang jual minyak eceran. 

Mendapat informasi tersebut, Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar, SH beserta anggota opsnal langsung menuju Jl.Gereja dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa Kasat reskrim Polres Pematangsiantar untuk di proses lebih lanjut.

Selanjutnya tim mencari barang bukti yang digunakan, yaitu 1 (satu) Batang Besi Bengkok berbentuk Tongkat, 1(Satu) Bilah pisau, 1(Satu) Gunting, Uang Sebesar Rp.7.630.000, "adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban, dikarenakan karena sakit hati” Pasal yang dipersangkakan kepada Pelaku adalah pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(ap/post)

Posting Komentar untuk "Kapolres Siantar Pimpin Press Release, Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilang Nyawa Orang"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan