Pematangsiantar, Indometro.id -
Bertempat di depan ruang Sat Narkoba Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Edi Sukamto, SH.MH pimpin Press Release pengungkapan kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa korban Stevan Theodore, Sabtu (2/10/2021) pukul 14.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K menyampaikan kejadian penganiayaan terjadi Pada Hari sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wib, korban bernama Stevan, (32) , laki - laki kelahiran Siantar, beralamat di Jl. Sutomo no 275 Kel. Dwikora kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar.
Korban hendak membuka pintu belakang kiosnya, dan tiba tiba datang seorang laki laki yang tidak dikenal kemudian langsung menyerang korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan alat yang diduga terbuat dari besi hingga kepala korban bagian kiri belakang mengalami luka luka dan korban terjatuh, setelah itu oleh keluarganya dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis namun setelah sampai dirumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
keluarga korban mebuat pengaduan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 607 / X/ 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Pada hari sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib kemudian tim opsnal polres pematangsiantar mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jl.Gereja didepan sopo godang dimana pelaku sedang duduk disamping tukang jual minyak eceran.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar, SH beserta anggota opsnal langsung menuju Jl.Gereja dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa Kasat reskrim Polres Pematangsiantar untuk di proses lebih lanjut.
Selanjutnya tim mencari barang bukti yang digunakan, yaitu 1 (satu) Batang Besi Bengkok berbentuk Tongkat, 1(Satu) Bilah pisau, 1(Satu) Gunting, Uang Sebesar Rp.7.630.000, "adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban, dikarenakan karena sakit hati” Pasal yang dipersangkakan kepada Pelaku adalah pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(ap/post)