-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua DPO Pelaku Curat di Perbaungan Dibekuk Petugas, Satu Pelaku Kena Dor

    Redaksi
    Sabtu, 02 Oktober 2021, Oktober 02, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T08:01:19Z

    Ads:



    Serdang Bedagai, Indometro.id -
    Kepolisian Sektor Perbaungan Polres Serdang Bedagai Polda Sumut berhasil membekuk 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 
    melalui Tim Unit Polsek Perbaungan di pimpin Kanit Reskrim Ipda Zulpan Ahmadi S.H berhasil mengamankan kedua pelaku  yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah sangat meresahkan masyarakat kecamatan Perbaungan, satu pelaku kena dor akibat melakukan perlawanan.

    Dari informasi yang di himpun para pelaku di bekuk di Dusun III Kampung Sipirok Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Jumat (1/10/2021) siang sekitar jam 14.00 WIB.

    Kedua pelaku yang di amankan berinisial ANP alias Alan (29) dan MWN (31), keduanya warga Jalan Deli Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.
    Salah satu diantara pelaku yakni MWN diberikan tindakan tegas dengan timah panas sebab saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari sergapan petugas dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah dipersiapkannya.

    Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sopian S.H saat di konfirmasi awak media membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
    “Kedua pelaku di tangkap atas laporan dari Irianto Halim (54) (korban red) warga Jalan Serdang  No.173 D Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan,”  terangnya.

    “Dimana peristiwa itu terjadi, pada Rabu (20/5/2020) tahun lalu, sekitar pukul 03.30 WIB di Gudang Penyimpanan Ban milik Irianto Halim (54) yang berada di Jalan Serdang  No.173 D Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan di bobol kedua pelaku,”  sambungnya.

    Humas menyebut, atas pencurian tersebut Irianto halim (54) kehilangan 150 buah ban luar beraneka macam merk dan 500 buah ban dalam dengan total kerugian material sekitar Rp.50 juta.

    Kembali dilanjutkan AKP Sopian membenarkan salah satu diantara pelaku (MWN red) di berikan tindakan tegas dan terukur lantaran marwan melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengunakan sebilah pisau dan mencoba melarikan diri saat akan di tangkap.
    “Jadi jumlah pelaku yang di amankan atas pencurian itu ada tiga pelaku, dimana sebelumnya satu pelaku lagi yakni BAP (29) sudah di tangkap petugas terlebih dahulu pada (5/9/2021) lalu,”  jelasnya.

    Hingga kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.  (*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini