-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Amankan Seorang Bandar Sabu dari Persiakan, BB 9 jie

    Redaksi
    Sabtu, 18 September 2021, September 18, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T06:31:30Z

    Ads:




    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga seorang bandar/pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Senin lalu (13/9/2021) di Persiakan sekira  pukul 18.00 Wib.


    Pelaku berhasil diamankan di TKP tepatnya di 
    Jl. Pulau Samosir, Lk. I Kel.Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dari keterangan Polisi pelaku berinisial MS (28) merupakan warga di sekitar TKP tersebut.
     
    Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,10  gram (9jie) dan berat bersih 6,42 gram, 1 (satu) buah sendok sabu (skop), 100 (seratus) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih.


    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasat Narkoba M Yunus Tarigan yang disampaikan Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (18/9) bahwa pada Senin lalu. (13/9) 
    sekira pukul 17.50 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat  tentang dugaan seringnya transaksi narkotika disebuah rumah beralamat di Jl. Pulau Samosir, Lk. I Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.


    Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Pada hari itu juga sekira pukul 18.00 WIB petugas tiba di rumah dan melihat seorang pemuda yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan diketahui pemuda tersebut bernama MS sedang didapur rumah.

    Lalu pada saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku kabur melalui pintu depan rumah,  petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku namun tidak dapat ditemukan kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok (skop), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih ditemukan di atas lantai dapur. 

    Dan pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB di alamat yang sama lebih kurang 50 meter dari TKP  pertama, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku namun tidak dapat ditemukan. 
    Kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tidur pelaku, dan petugas menemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 100 (seratus) buah plastik klip transparan kosong dibalik kasur yang berada dikamar tidur milik MS.

    Keesokan harinya Selasa. (14/9) sekira pukul 13.00 wib, pada saat petugas kembali melakukan pencarian, petugas berhasil menemukan pelaku MS di Jln.Kutilang Kel.Bulian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya diperjalanan sedang di atas angkutan becak bermotor. 

    Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku , saat diinterogasi MS  mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini