-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PD Tuding Ada Motif Terselubung Judicial Review, Yusril ; Mereka Tak Paham Legal Standing dan Poinnya

    Minggu, 26 September 2021, September 26, 2021 WIB Last Updated 2021-09-26T10:16:38Z

    Ads:




    Jakarta, indometro.id - 
    Elit Partai Demokrat (PD), melalui Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menuding adanya motif terselubung dari agenda judicial review AD/ART yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung bukan untuk memperkuat demokrasi, tapi malah membuka pintu masuknya otoritas tertentu yang terafiliasi kekuasaan untuk mengobok-obok dan mengintervensi kedaulatan partai politik yang menjadi institusi politik dan demokrasi.

    Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, menyampaikan bahwa elit politik Partai Demokrat ngelantur, tidak paham legal standing gugatan dan poin dari judicial review itu sendiri.

    Ia menilai elit Partai Demokrat tidak serius merespon isi poin judicial review yang mempertanyakan Yusril mengapa tidak mempertanyakan AD/ART pertai lain, atau partainya sendiri Partai Bulan Bintang. 

    Atas hal itu Yusril menegaskan sikap, melalui Jurhum, jika pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara Indonesia. Ia juga mempertegas tidak mencampuri masalah internal partai demokrat, melainkan fokus pada persoalan hukum yang ditangani.

    "Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja. Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril melalui Jubirnya, Jurhum dari keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Minggu (26/9/2021).

    Jurhum menjelaskan, bahwa Yusril menegaskan, ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, dan pihaknya tidak mencampuri urusan itu. 

    "Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," tukas Yusril melalui Jurhum. 

    Sayangnya, menurut Jurhum, dari poin-poin judicial review yang dibangun Yusril diatas, justru sama sekali tak direspon serius terkait isi poin hukum diatas oleh elit Partai Demokrat, salah satunya, dari pernyataan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat yakni Kamhar Lakumani.

    Kamhar malah menanggapi Yusril dengan pertanyaan mengapa tak mempertanyakan AD/ART pertai lain, termasuk partai Yusril, yakni Partai Bulan Bintang. 

    Jurhum mensikapi argumen itu, bahwa itu mencerminkan jika Kamhar tak memahami posisi legal standing dalam posisi mengajukan gugatan atau judicial review. 

    "Memangnya ada yang mengajukan dari partai lain, atau dari internal PBB yang ingin melakukan hal yang sama seperti di tubuh PD? Kalau ada dan memungkinkan celah hukumnya, ya kenapa tidak?" ujar Jubir Yusril. 

    Lebih lanjut Jurhum menerangkan, bahwa Kamhar malah ngelantur ke tuduhan lain, soal adanya motif terselubung dari agenda judicial review AD/ART tersebut yang justru dibacanya bukan untuk memperkuat demokrasi.

    "Malah membuka pintu masuknya otoritas tertentu yang terafiliasi dengan kekuasaan untuk mengobok-obok dan mengintervensi kedaulatan partai politik yang menjadi institusi politik dan pelembagaan demokrasi. Argumen ini selain jauh panggang dari api jelas ngaur," terangnya.

    Jurhum memaparkan, bahwa sebelum jadi aktivis partai yang terlahir dari rahim reformasi, sejatinya Kamhar, mafhum soal apa saja pilar utama dalam demokrasi? 

    Mereka mestinya membaca apa saja pilar utama demokrasi, yang salah satunya adalah partai politik sebagai pilarnya. Partai meski pun didirikan sekelompok orang merupakan amanat undang-undang, jadi muatanya juga harus sesuai kaidah undang-undang yang berlaku, bukan monopoli keluarga apalagi perorangan.

    Pilar demokrasi ini jelas sangat penting, karena partai juga milik publik yang juga diberi subsidi uang negara. Partai juga merupakan pilar utama demokrasi  sebagaimana pernah diulas oleh ilmuan politik Herbert Feith.

    Dalam urainnya itu berisi bahwa betapa besarnya peran partai seperti diulas Yusril diatas, hingga kewenangannya bisa mencalonkan Presiden, tapi tidak bisa dibubarkan oleh Presiden. 

    Maka wajar ketika ada kaidah AD/ART yang dibuat tak sesuai undang-undang kemudian disoal, apalagi jika dalam pokok-pokok AD/ART ada yang menyimpang dari tujuan utama berdemokrasi, seperti kecenderungan oligarki dan monolitik. 

    "Maka hemat saya argumen yang dibangun Yusril cukup mendasar sebagai langkah uji materil, bukan justru direspon dengan cara melempar gosip politik sana sini," paparnya.

    Jurhum menegaskan, justru apa yang tengah ditempuh sebagian anggota PD yang memberi mandat pada kantor advokat Yusril itu sebuah kemajuan untuk memberi pendidikan politik yang bergizi bagi rakyat. 

    "Biar publik juga mengetahui jika partai bukan dibuat berdasarkan ‘arisan keluarga’ lalu bisa seenaknya saja bikin AD/ART," tandasnya. 

    Dalam judicial review ke MA poin yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra antara lain:

    Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan pemutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak?

    Apakah perubahan AD/ART dan pembentukan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang atau tidak?

    Apakah materi pengaturannya, seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik?

    Apakah wewenang Mahkamah Partai dalam AD/ART yang putusannya hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan yang final dan mengikat sesuai tidak dengan UU Partai Politik?

    Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju, sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? (*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini