-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Tanggapi Penilaian Raport E oleh ICW

    Senin, 13 September 2021, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T15:46:12Z

    Ads:


    KPK Tanggapi Penilaian Raport E oleh ICW 


    Jakarta, indometro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penilaian raport terhadap lembaga penegak hukum 2020. Diantara pihak penilai itu ada Indonesia Corruption Wacth (ICW) yang memberi nilai E atas kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi. 

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan tanggapannya mengenai pandangan pihak-pihak tertentu yang memberikan rapor kinerja pemberantasan korupsi.

    "KPK mengapresiasi semua pihak yang konsen terhadap isu pemberantasan korupsi dan memberikan rapor atau penilaiannya terhadap kinerja lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan tugas tersebut," kata Ali melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Senin (13/9/2021).

    Namun menurut Ali, sebagai pelaksanaan fungsi kontrol, penilaian tersebut semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid. 

    "Agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan mispersepsi," ujarnya. 

    Ali menambahkan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik, KPK telah menyampaikan kinerjanya selama semester 1- 2021 secara terbuka, dari pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi. 

    Pada pelaksanaan fungsi penindakan, selama semester 1 - 2021, KPK telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. 

    "Dari 35 Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka. Dengan total asset recovery-nya sebesar Rp 171,23 miliar," tambahnya.

    Selain itu, tutur Ali, KPK melalui kegiatan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun. 

    Ali menegaskan, pada fungsi pencegahan, dalam mendukung percepatan penanganan pandemi covid-19, KPK turut aktif memberi masukan penyusunan formulasi kebijakan diantaranya pemberian bantuan sosial, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja. 

    "KPK juga proaktif memastikan program-program di sektor kesehatan seperti klaim RS yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi pada Kementerian Kesehatan," tegasnya. 

    Ali menjelaskan mengenai rekomendasi KPK untuk menggabungkan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos, berhasil menghapus 52,5 juta data ganda maupun tidak aktif. 

    Sehingga bila diasumsikan penerima memperoleh bantuan per-penerima sebesar Rp200 ribu per bulan, atau Rp10,5 Triliun per bulan, maka penyelamatan keuangan negaranya sebesar Rp126 Triliun per tahun. 

    Menurut Ali, sejak awal lembaga ini berdiri hingga hari ini, pelaksanaan tugas-tugas di KPK dilakukan secara tim dan kami juga berupaya mengintegrasikan upaya  pencegahan, pendidikan anti korupsi dan penindakan.

    "Dengan begitu, stabilitas dan kontinuitas kinerja KPK tetap dapat terjaga dalam berbagai situasi, kondisi, dan tantangannya," tuturnya. 

    KPK mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan pada upaya-upaya pemberantasan korupsi, karena pemberantasan korupsi tidak hanya soal memberi efek jera bagi para pelaku, tapi juga bagaimana mengoptimalkan pemulihan dan pencegahan kerugian keuangan negara.

    "Serta penanaman nilai-nilai antikorupsi untuk investasi jangka panjang generasi penerus kita," pungkasnya. 

    Menurut pemberitaan, ICW kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E, yang mana peringkat E sangat buruk dari hasil Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020.

    ICW memberikan nilai "C" kepada Kejaksaan Agung dan nilai "E" masing-masing kepada KPK dan Kepolisian RI.

    Nilai tersebut berdasarkan analisis informasi yang berasal dari kanal institusi penegak hukum dan media massa dalam periode 1 Januari-31 Desember 2020.

    Menurut ICW, nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. Pada 2020, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225.

    ICW menambahkan dari hasil temuannya ditemukan dari 444 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan pada 2020, ada 875 tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp18,6 triliun, nilai suap sebesar Rp 86,5 miliar dan pungutan liar senilai Rp5,2 miliar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini