Jakarta, Indometro.id -
Kementerian Sosial menjaga kecepatan dalam pembaruan data, sebulan sekali. Untuk itu, Mensos meminta pemerintah daerah menyatukan gerak dan sinergi dengan Kemensos, hal ini disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam wawancara dengan Media Keuangan melalui video conference, Rabu (8/9/2021).
“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan – red.) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” kata Mensos.
Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas oleh UU No. 13/11. Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” beber Risma sesuai laman Kemensos , Kamis (9/9).
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” katanya.
Mensos Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.
Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Ia berharap, proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota, harus bisa berjalan efektif.
Di lain pihak, Mensos sendiri telah merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.
(Red)
Posting Komentar untuk "Kemensos Minta Daerah Tingkatkan Akselerasi dan Akurasi Pembaruan Data"