Jakarta, indometro.id -
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tipidum) Dr Fadil Zumhana mengeluarkan beberapa kebijakan teknis dalam rangka pelaksanaan optimalisasi penanganan perkara salah satu dari lima kebijakan itu adalah Dashboard Case Management System (CMS) dalam rapat kerja teknis (Rakernis) bidang tindak Pidana Umum tahun 2021 yang bertema “Berkarya Untuk Indonesia Tangguh Dengan Mengedepankan Hari Nurani” pada Rabu, 1 September 2021.
Hal itu dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah yang menetapkan darurat kesehatan yang sudah hampir dua bulan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sejalan dengan kebijakan tersebut, inovasi mutlak diperlukan agar tugas-tugas di bidang pemerintahan dapat berjalan dengan optimal, tidak terkecuali di bidang penegakan hukum dapat terlaksana sebagaimana mestinya," kata Fadil Zumhana melalui keterangan pers yang diterima indometro.id, Kamis (2/9/2021).
Adapun kebijakan kebijakan teknis mengenai Dashboard Case Management System (CMS) bahwa Kejaksaan telah menerapakan CMS sebagai sistem informasi penanganan perkara baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus.
"CMS telah dioperasionalkan di seluruh satuan kerja sebagai sistem yang sesuai dengan proses bisnis penanganan perkara," ujar Jaksa Agung Muda Tipidum.
Selain itu, menurut Fadil, seluruh dokumen administrasi penanganan perkara telah tersedia di dalam CMS. Untuk itu satuan kerja sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Sistem Penanganan Perkara/Case Management System seluruh satuan kerja wajib menggunakan CMS untuk pengadministrasian perkara.
Menurutnya, CMS juga sudah diintegrasikan dengan data internal seperti data Kepegawaian dan bisa menjadi data dukung dalam pengumpulan angka kredit Jaksa.
Selain diintegrasikan di internal data, CMS juga digunakan dalam program prioritas nasional yang mengintegrasikan atau mempertukarkan data antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) di Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau yang dikenal dengan sebutan SPPT-TI.
Kemudian, lanjut Fadil, untuk sajian informasi bagi Pimpinan baik level satuan kerja di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung saat ini telah dibangun Dashboard CMS.
Dashboard CMS ini menampilkan data hasil proses pengadministrasian perkara di CMS untuk konsumsi Pimpinan. Informasi di Dashboard menampilkan jumlah atau agregat untuk tahapan penanganan perkara, per wilayah hukum dan juga per periode (bulan tahun).
"Dengan adanya dashboard ini bisa juga digunakan sebagai monitoring dan evaluasi pimpinan satker untuk melihat penyelesaian penanganan perkara," tuturnya.
Diharapkan dengan dashboard ini, menurut Fadil, Pimpinan dapat dengan mudah melihat kondisi penanganan perkara di satuan kerjanya atau wilayah hukumnya.
"Tentunya dashboard ini juga terus berkembang sesuai kebutuhan dan masukkan dari kita semua. Agar informasi yang ditampilkan di dashboard akurat maka pengadministrasian perkara harus dilakukan melalui CMS dengan baik. Dengan kuantitas dan kualitas data yang baik informasi yang ditampilkan akan lengkap dan berkualitas," ungkap Fadil.
Adapun kebijakan teknis lainnya yaitu, Tuntutan perkara tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restroratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
Penanganan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Kemudian yang terakhir, tidak Melakukan Transaksional Untuk Penanganan Perkara.
Diharapkan untuk semua penanganan perkara pidum diselesaikan secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel, dan diingatkan kepada semuanya untuk tidak melakukan transaksional, jangan menciderai rasa keadilan masyarakat, gunakan hati Nurani dalam setiap penanganan perkara.
"Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara Saudara-Saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara," tukas Jaksa Agung Muda Tipidum.
SumberKejagung RI
Posting Komentar untuk "Jaksa Agung Muda Tipidum Keluarkan Kebijakan Teknis CMS"