-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ganja 30 Bal Dalam Goni di Bawah Fly Over Medan Diamankan Polisi

    Redaksi
    Minggu, 12 September 2021, September 12, 2021 WIB Last Updated 2021-09-12T05:31:04Z

    Ads:



    Medan, Indometro.id -
    Polisi berhasil mengamankan 30 Bal narkotika jenis daun ganja yang diperkirakan seberat 30 kg. Petugas dari Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Medan Sumut, Jum'at ( 10/9/2021)

    Dari lokasi, personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang terduga pelaku bernama GP (48) sopir yang merupakan warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.



    Dari keterangannya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut saat mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

    Dari informasi yang diterima personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku GP dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni. 
    "Dari keterangan pelaku barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik)," katanya, Sabtu (11/9).

    Hadi mengungkapkan, dalam praktik bisnis terlarang yang dilakukan GP mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya
    " Saat ini pelaku bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.



    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini