-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dua dari Tiga Skenario Terburuk Bakal Dihadapi Gubernur DKI Anies Baswedan di KPK Hari Ini

    Selasa, 21 September 2021, September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-21T06:29:18Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Dua dari Tiga Skenario Terburuk Bakal Dihadapi Gubernur DKI Anies Baswedan di KPK Hari Ini 

    Jakarta, indometro.id - Ada dua skenario terburuk dari tiga kemungkinan skenario yang bakal dihadapi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dirinya dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi atas pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini Selasa, 21 September 2021 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur, yang telah menyeret beberapa orang menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK. 

    Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, yang melibatkan beberapa pihak sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK. 

    "Namun demikian harus diingat bahwa Anies Baswedan merupakan satu-satunya pejabat DKI Jakarta yang terakhir dipanggil untuk diperiksa KPK, setelah sekian banyak saksi dan tersangka lain diperiksa berkali kali, sementara Anies Baswedan baru diperiksa ketika tahapan pemeriksaan sudah di tahap Penyidikan," kata Petrus Selestinus kepada Indometro.id, Selasa (21/9/2021). 

    Petrus Selestinus mengungkapkan, dalam tradisi penyidikan, pemanggilan seseorang ditahap akhir untuk didengar sebagai saksi ketika tahapan pemeriksaan sudah masuk ke tahapan penyidikan, biasanya orang itu menjadi target untuk dijadikan tersangka dan ditahan karena bukti-bukti sudah tercukupi.

    "Dalam kaitannya dengan Anies Baswedan bisa saja KPK langsung menaikan status Anies Baswedan menjadi tersangka dan langsung ditahan KPK guna melengkapi berkas perkara hasil penyidikan yang sudah ada dan siap dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor," ungkapnya. 

    Lebih lanjut Petrus Selestinus menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, beberapa tersangka lain (semula jadi saksi) seperti mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan sudah ditahan KPK.

    Oleh karena itu, ada dua dari tiga kemungkinan skenario terburuk bakal dihadapi Anies Baswedan yaitu, pertama status Anies Baswedan tetap sebagai Saksi dan pulang, atau kedua, status Anies Baswedan ditingkatkan menjadi Tersangka dan pulang.

    "Atau ketiga Anies Baswedan berstatus tersangka dan langsung ditahan KPK," tegasnya. 

    Pasalnya, pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa, pihaknya belum mengetahui detail pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi adalah sebagai pernyataan politis dan etis. 

    "(Hal itu) agar tidak terkesan mengetahui banyak pemanggilan Anies Baswedan di KPK," pungkas Petrus Selestinus.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini