Kampar,indometro.id -
Sidang lanjutan pasca putusan sela hakim pengadilan Bangkinang terkait perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga oknum pegawai Lapas Bangkinang yang berinisial AG digelar hari ini, Rabu (25/8/21).
Rencananya Pada sidang hari ini diagendakan mendengar keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan para saksi.
Sidang yang dipimpin oleh I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H.,M.H, itu akan dilanjutkan minggu depan tanggal 1 September 2021.
Sebelum hakim mengetuk palu, Jaksa Penuntut Umum diperintahkan agar menghadirkan semua saksi.
"Hari ini saksi saksi belum bisa dihadirkan, mohon kepada penuntut umum saksi saksi dihadirkan semua, karena penanganan perkara ini terbatas sampai tanggal 28 september harus kita putus untuk itu hadirkan saja semua saksi saksi disidang selanjutnnya" demikian ucap Hakim sebelum menutup sidang.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya yang digelar hari Rabu tanggal 18 agustus 2021 dengan agenda putusan sela, majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H dengan Hakim anggota Neli Gusti Ade, SH dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H memutuskan Menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa AG.
Dimana Majelis hakim menilai atas diri perkara terdakwa tersebut sah menurut hukum, Memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, menangguhkan biaya perkara ini sampai adanya putusan akhir.**