-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Bengkalis Tangkap Warga Rupat Utara, Terkait Perdagangan Orang

    Anang
    Selasa, 10 Agustus 2021, Agustus 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T14:30:57Z

    Ads:


       Foto teks : Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP. Rahmathidayat, S.I.K  dan Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H

    Bengkalis,Indometro.id - 
    Satpolair Polres Bengkalis telah berhasil  mengamankan 3 orang pelaku yang diduga Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13:30 WIB di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

    Dari tiga orang tersangka itu bernama Pian, Husin dan Yakop warga Rupat Urara.

    Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP. Rahmathidayat, S.I.K bahwa tindak Pidana Perdagangan orang dan atau keimigrasian ini sudah melanggar undang-ungdang dan saat ini sudah berhasil di amankan oleh sat Polair Bengkalis.

    "Kita berhasil mengamankan 3 tersangka peradangan manusia dari ke 3 tersangka ini perannya berbeda-beda,"ungkap Kapolres Bengkalis saat press release di Mapolres Bengkalis, Selasa (10/08/2021).

    Ditambahkan Kapolres lagi, Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 22:00 WIB telah diamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku SN di Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara setelah dilakukan pengembangan dari Sdr SN, sekira pukul 23:00 WIB kembali diamankan 1 ( satu) orang lagi YP di Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara dan setelah dilakukan pengembangan dari sdr  YP bahwa mengetahui keberadaan yang diduga pelaku yang membawa speed boat sedang berada di RSUD Dumai.

    Selanjutnya Kasat Polair Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai untuk mengamankan diduga pelaku ABH tersebut. 

    "Tiga orang yang diduga pelaku ada kaitannya dengan Tindak Pidana tersebut dibawa ke sat polair polres Bengkalis pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2021 guna dilakukan proses lebih lanjut dan barang bukti 1(satu) unit Speed Boat Pancung bermesin 40 Pk dan 30 pk merk Yamaha,"ucap Kapolres.

    "Dan Pasal dikenakan kepada 3 tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI no. 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI no. 6 th 2011 tentang keimigrasian," Ungkap Kapolres Bengkalis lagi.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini