-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pinangki Dipecat dari Kejaksaan Setelah Jaksa Agung Keluarkan Surat Pemberhentian

    Jumat, 06 Agustus 2021, Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T16:36:04Z

    Ads:

    P


    Pinangki Dipecat dari Kejaksaan Setelah Jaksa Agung Keluarkan Surat Pemberhentian


    Jakarta,  Indometro.id -.
     Terpidana Pinangki Sirna Malasari akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS ) sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pasalnya perkara itu sempat mengundang polemik ditengah masyarakat karena dianggap ada perlakuan istimewa terhadap Pinangki. 

    Hari ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan keterangan perihal pemberhentian Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari institusi Kejaksaan. 

    "Pada hari ini Jumat 06 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH," kata Leo dalam keterangan yang diterima Indometro di Jakarta, Jum'at (6/8/2021). 

    Leo melanjutkan, Pinangki memiliki identitas dengan NIP 19810421 2005012009, dan NRP 60581413, serta pangkat Pembina/Jaksa Madya (IV/a).

    "Dengan jabatan Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan," lanjutnya. 

    Menurutnya, keputusan Jaksa Agung tersebut diambil setelah mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. NIP 19810421 2005012009, NRP 60581413.

    "Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan," jelas Leo. 

    Leo juga menyampaikan pertimbangan lainnya adalah Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 02 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari. 

    Kemudian, pertimbangan terakhir, kata Leo, sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    "Ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan," katanya.

    Leo menuturkan, berdasarkan pertimbangan di atas, terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 

    Oleh karena itu Jaksa Agung telah menetapkan, pertama mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH, Pembina/Jaksa Madya (IV/a), NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

    "Memberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH," tukasnya. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini