-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Perampok Supir Truk di Jembatan Tol Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Redaksi
    Jumat, 16 Juli 2021, Juli 16, 2021 WIB Last Updated 2021-07-16T14:01:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Perampok Supir Truk di Jembatan Tol Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara



    Medan, Indometro.id -
    Seorang warga Jalan Serdang Unikampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan berinisial Ed alias Giok (30) Kamis (15/7/2021) lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 5 PN Medan, akhirnya mendapat vonis 2,5 tahun penjara.

    Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah mengambil barang milik orang lain dengan ancaman kekerasan atau merampok salah seorang sopir truk.

    Ketua Majelis Hakim, Denny Lumbantobing, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan.
    Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Eridandi alias Giok terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU, seperti dikutip dari topmetro.news, Jumat (16/7).

    Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan di persidangan. Serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

    Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa mendapat tuntutan agar menjalani pidana 3 tahun penjara.
    “Terima Yang Mulia,” kata Giok menjawab pertanyaan Hakim.

    Sebelumnya, sopir truk Rahmat Sahputra sesuai uraian dalam dakwaan, Ia mengangkut tanah sedang melintas di jembatan tol PAC Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Senin (21/12/2020), sekira pukul 18.00 WIB.
    Tiba-tiba pintu truk sebelah kanan terkena lemparan batu. Spontan saksi ketakutan dan melemparkan uang recehan Rp3 ribu. Namun tak lama kemudian muncul beberapa pria belakangan diketahui bernama Ihm dan Hln  (masing-masing DPO) dengan memegangi batu dan kayu broti mencegatnya.

    Pria lainnya bernama Ad (juga DPO) memegang belati memanjat truk langsung menodongnya ke arah leher korban Tidak lama kemudian rekan terdakwa bernama Ihm  memakinya dengan kata kotor dan meminta korban menghentikan laju truk.

    Ad tidak terima dengan uang receh dari korban dan memaksanya mengeluarkan isi kantong, bila masih ingin nyawa selamat.
    Pelaku lainnya, Hln tiba-tiba masuk dari pintu sebelah kiri. Kemudian merogoh sesuatu dari dalam kabin truk. Namun saksi korban tidak mengetahui barang apa yang diambil tersebut.

    Setelah menggasak uang dan telepon seluler (ponsel) korban, terdakwa, Roy (berkas penuntutan terpisah) dan rekannya yang lain langsung kabur. Rahmat Sahputra menderita kerugian sekitar Rp900 ribu.

    (topmetro.news)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini