-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Satu Orang Yang Ditetapkan Tersangka Kurir 108 Kg Dilepas, Polisi : Dia Tidak Tau Hanya Diajak Saja 

    Hery Ferdian
    Jumat, 16 Juli 2021, Juli 16, 2021 WIB Last Updated 2021-07-16T14:19:33Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, akhirnya melepaskan satu orang tersangka inisial BY (adik), dia diduga tidak terbukti bersalah terlibat dalam sindikat jaringan BO (kakak) perkara pengungkapan 108 kilogram sabu pada Senin (5/7/2021), lalu. 

    Kabar lepasnya BY ini, menjadi perbincangan ditengah-tengah  dilingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Rumbai Pesisir. Meski demikian, penyidik hanya menahan satu tersangka BO, kakak kandungnya. 

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal terkait dilepaskannya satu tersangka inisial BY.

    "Ya betul," tegas Victor saat dihubungi Poskota.co.id, kemaren.

    Saat ditanya kembali, adakah keterlibatan tersangka BY dalam sindikat jaringan 108 kilogram sabu ini. Victor menuturkan, kakaknya (BO) yang terlibat kuat dalam jaringan tersebut. 

    "Dari hasil penyidikan kita yang terlibat kuat dalam jaringannya adalah kakaknya, adiknya tidak tahu menahu tentang keberadaan narkoba itu karena hanya diajak saja. Kita sudah menemukan titik terang jaringan 108 kilogran ini dan sedang kita lakukan pengejaran ke jaringan atasnya," terang Victor. 

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua kurir inisial BY dan BO, kakak adik diduga pengedar sabu-sabu seberat 108 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas di Kampar dan Lapas di Pekanbaru. 

    Kedua tersangka ini (BY dan BO) ditangkap polisi kedapatan membawa sabu seberat 38 Kilogram menggunakan satu unit mobil di Jalan Paus, Rumbai Pesisir. Hasil pengembangan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 22 kilogram di daerah Labersa Pekanbaru. 

    Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 48 kilogram sabu di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Barang ini ditemukan didalam kebun sawit. 

    Perbuatan para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.***



    Sumber : RIAU.POSKOTA.CO.ID
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini