Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penyekatan wajib masker dan penegakan Prokes 5 M di wilayah hukum Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Polda Sumut yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Hulu, Iptu Beringin Jaya SH MH, Sabtu (10/7/2021) sore pukul 16.00 wib.
Pelaksanaan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro, Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021.Tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Dalam Pengendalian Penyebaran Corona dan Instruksi Walikota Nomor : 188.45/4511 Tahun 2021 serta Surat Perintah Kapolres Tebing Tinggi Nomor SPRIN/588/VII/HUK.6.6./2021, Tanggal 06 Juli 2021.
Kegiatan operasi ini turut melibatkan petugas dari Polri 7 personel, Satpol PP 1 personel, Dishub dan Linmas masing-masing 3 orang.
Sasaran maupun tempat Operasi Yustisi diantaranya Simpang Sibulan Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Simpang Stadion Jalan Ahmad Yani Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker di Simpang Sibulan sebanyak 20 orang dan Simpang Stadion 30 orang, kepada pelanggar diberikan sanksi Push Up dan juga diberikan masker.
(IY)




Posting Komentar untuk "Pelanggar Wajib Masker Diberi Sanksi Push-up di Wilkum Polsek Padang Hulu"