Jumadil Enka : Aceh Tengah Tutup Objek Wisata Sementara Waktu

TAKENGON, indometro.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara objek wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Aceh Tengah Jumadil Enka dikonfirmasi RRI menyampaikan penutupan objek wisata tersebut menyahuti surat edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 2136 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Disebutkan tempat wisata dan taman ditutup selama Aceh Tengah berada dalam zona merah.

Objek wisata akan kembali dibuka apabila Aceh Tengah sudah berstatus zona orange, kuning dan hijau Covid-19.

“Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, Sabtu (10/7/2021).

Sementara kegiatan di fasilitas umum tetap dibuka dengan maksimal 50 persen dengan menerapkan kewajiban seperti hotel penerapan screening tes antigen/genuse dan penerapan protokol kesehatan secara ketat di fasilitas umum atau outdoor.

“Membuat pengumuman di tempat terbuka tentang kapasitas pengunjung yang diperbolehkan,” demikian Jumadil Enka.

Posting Komentar untuk "Jumadil Enka : Aceh Tengah Tutup Objek Wisata Sementara Waktu"