Tebing Tinggi, Indometro.id -
Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Polda Sumut masih gencar melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan bersama Satgas Covid-19 dalam rangka penanganan penyebaran Virus Covid -19 di wilayah hukum Polsek Rambutan yang dipimpin oleh Kapolsek Rambutan H Samosir Spd diwakili Waka Polsek Ipda Rudianto Sinaga, Selasa (6/7/2021).
Kegiatan dimulai pukul 21.00 wib dengan petugas terdiri dari Polri 5 personel dan Satgas Covid-19 Kec Rambutan 6 personel.
Adapun tempat yang menjadi sasaran operasi diantaranya :
1. Penjual Jamu di Jl Taman Bahagia Kel Sri Padang Kec. Rambutan.
2. Penjual Nasi Goreng di Jl Sudirman Kel Tanjung Marulak Kec. Rambutan.
3. Warung Indomie Jl Sudirman Kel Tanjung Marulak Kec.Rambutan.
4. Penjual TST di Jl Ir Juanda Kel Karya Jaya Kec. Rambutan.
5. Tukang Becak di Jl Sudirman Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut tetap memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan kepada pelaku usaha diimbau mengenai jam tutup operasional toko pukul 22.00 Wib serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan adapun Cafe/Resto yang melanggar prokes yakni penjual TST di Jl Ir Juanda ditemukan melanggar prokes berupa tidak menjaga jarak.
Setelah diimbau petugas, pelanggan dan pelaku usaha menerima kesalahan untuk tidak mengulangi kembali.
(IY)