Masuk Level 3 Penanganan Pandemi Covid-19, Pemda Aceh Tengah Perketat Pos Perbatasan

 

Hal tersebut merupakan hasil assesmen yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga Pemda lebih meningkatkan upaya pengendalian dalam rangka memutus mata rantai wabah yang mematikan tersebut.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Untuk itu sejak hari Sabtu (24/07), pukul 23.00 wib, Pemda Aceh Tengah mulai melakukan pemeriksaan kepada setiap orang yang datang memasuki Kabupaten Aceh Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Pos Retribusi Bukitsama Kabupaten Aceh Tengah.

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri, melalui Sekretaris Satpol PP dan WH Ariansyah, Minggu (25/07), mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Penegakan dan Pendisiplinan Prokes Covid19 Kabupaten Aceh Tengah terdiri dari Satpol PP dan WH, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dengan dibackup Polri/TNI/Subdenpom.

Pemeriksaan dilakukan bagi setiap orang yang datang dan berasal dari luar Kabupaten Aceh Tenga, atau bagi masyarakat Aceh Tengah yang baru datang dari luar daerah.

“Kita akan mengecek dokumen vaksin tahap I/II, atau hasil swab antigen/tes PCR yang masih berlaku 2×24 Jam, sehingga diharapkan bagi siapa saja yang akan datang ke Kabupaten Aceh Tengah kiranya bisa mempersiapkan hal tersebut,” ujar Ariansyah.

Disela-sela pemeriksaan, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Anuar, yang didampingi langsung Kasiop selaku Korlap Pos Pemeriksaan Zulmy, Rabu (28/07) mengatakan bahwa bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukan dokumen vaksin tahap I/II, atau hasil swab antigen/tes PCR yang masih berlaku 2×24 Jam, maka petugas gabungan tidak mengijinkan yang bersangkutan masuk ke Kabupaten Aceh Tengah.

“Untuk menekan penyebaran pandemi ini, kita mengharapkan kerjasama semua pihak agar mematuhi kebijakan yang telah dibuat,” tegas Zulmy.

Posting Komentar untuk "Masuk Level 3 Penanganan Pandemi Covid-19, Pemda Aceh Tengah Perketat Pos Perbatasan"