Reduce bounce ratesindo Warga Kampung Semut Pemain Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi - Indometro Media

Warga Kampung Semut Pemain Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Warga Kampung Semut Pemain Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



Tebing Tinggi, Indometro.id -
Seorang warga Kampung Semut berhasil diringkus personel  Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis daun ganja dan sabu, Jumat lalu (25/6/2021) sekitar pukul 11.00 wib.

Seperti dinformasikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (29/6), pelaku berhasil diamankan di Jl Pala Lk III Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah.
               
Pelaku berinisial SAF alias IJL (36) warga Jl Badak Kampung Semut LK I Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota ,Kota Tebing Tinggi.
Barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 2 (dua) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning berisikan daun, biji yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak 64 (enam puluh empat) bungkus kertas minyak, dengan berat kotor 2.410 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan berat bersih 0,44 gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah timbangan warna merah, 1 (satu) buah gunting tanaman warna kuning, 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, 1 (satu) buah pisau warna hijau,  70 (tujuh puluh) lembar kertas minyak warna cokelat,  2 (dua) buah stapler
dan 3 (tiga) buah lakban warna kuning.                     

                                                                           
Kronologis penangkapan seperti disampaikan Kasubbag Humas bahwa pada hari Jumat lalu (25/6) sekira pukul 10.50 wib personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat mengatakan ada seseorang dengan ciri ciri  dan identitasnya berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jln.Pala lk.III Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika sehingga meresahkan warga.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Sekira pukul 11.00 wib petugas tiba di rumah pelaku,kemudian petugas mendapatkan pelaku IJL  yang akhirnya melarikan diri dan petugas  melakukan pengejaran namun pelaku tidak dapat ditemukan.

Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat pelaku melarikan diri dan  menemukan 2 (dua) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang setelah diperiksa isinya diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya.


 Selanjutnya pada Sabtu (26/6) sekira pukul 14.00 wib pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku IJL dan berhasil ditemukan di dalam sebuah rumah milik keluarganya yang beralamat di Jln.Danau Singkarak Kel.Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. 

Petugas melakukan penggeledahan kembali di dalam rumah tempat ditemukan pelaku dan ada menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya di lantai ruang tamu dirumah tersebut. Petugas kemudian menginterogasi pelaku terkait milik siapa semua barang bukti diduga narkotika jenis ganja dan sabu tersebut,dan pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, akhirnya pelaku digiring ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 111 ayat (2),subs Pasal 114 (1), subs PAsal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(IY)

Posting Komentar untuk "Warga Kampung Semut Pemain Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?