-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sindikat Pemain Narkoba, 6 Pelaku Diringkus Tim Rajawali Bersinar di 2 Tempat Berbeda

    Redaksi
    Kamis, 10 Juni 2021, Juni 10, 2021 WIB Last Updated 2021-06-11T04:41:14Z

    Ads:

    Sindikat Pemain Narkoba, 6 Pelaku Diringkus Tim Rajawali Bersinar di 2 Tempat Berbeda



    Tebing Tinggi, Indometro.id - Upaya memberantas peredaran narkotika gencar dilakukan personel Polres Tebing Tinggi di wilayah hukumnya.

    Dalam menindaklanjuti aduan masyarakat kota Tebing Tinggi tentang peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan, Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut bergerak cepat dan berhasil meringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di 2 (dua) lokasi berbeda, Sabtu (5/6/2021) malam dan  Senin (7/6/2021) siang.

    Ke enam pelaku berinisial UA alias Swt (36) warga Jl Gajah Lk III Kel Badak Bejuang Kec Tebing Tinggi Kota (TKP 2), DR alias Dn (29) warga Jl Mesjid No 42 Kel Satria Kec Padang Hilir , IA alias Lgk (30) Jl Simalungun Gg Flamboyan Kel Satria Kec Padang Hilir , MIA alias Im (22) warga Jl Indah Kasih Kel Perawang Kec Tualang Kab Siak Pekan Baru, EGC alias Ek warga Jl Harjo Kel Tebing Tinggi Lama Kec Tebing Tinggi Kota dan WEB warga Jl Harjo Kel Tebing Tinggi Lama Kec Tebing Tinggi Kota, kelima pelaku ditangkap di TKP 1.


    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK menyampaikan kepada wartawan Kamis (10/6) melalui Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan, penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat pada hari Sabtu (5/6) di TKP 1 dan hari Senin (7/6) di TKP 2.



    Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan bergerak menuju TKP 1 Jl Harjo Lk. I Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
    Kemudian di TKP 2, Jalan Badak Lingkungan III Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.



    Dari kedua lokasi tersebut Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus ke 6 pelaku dan menemukan barang bukti diduga bungkusan berisi narkotika jenis sabu, diantaranya ;

    TKP 1
     12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,94 gram dan berat bersih 19,92 gram.
    - 2 (dua) buah plastik klip kosong
    - 1 (satu) buah dompet kecil
    - 1 (satu) buah plastik bekas mie instan
    - 1 (satu) buah alat hisap/bong
    - 2 (dua) buah mancis merah

    TKP 2
    - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 Gram, berat bersih 0.04 gram.
    - 1 (satu) hp merk Samsung warna  putih

    Kasat Narkoba M Yunus Tarigan mengatakan bahwa ke 6 pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, " terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun " ucap Kasat.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini