-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pelihara Satwa Dilindungi, Seorang Pria di Belitung Diamankan Polisi

    Anang
    Minggu, 13 Juni 2021, Juni 13, 2021 WIB Last Updated 2021-06-13T15:24:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Meranti/Riau, Indometro.is - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, disampaikan Kanit Reskrim Iptu Benny A Siregar SH MH. Melakukan penangkapan Zn alias U (42) warga Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, karena menangkap dan memelihara satwa dilindungi jenis kukang, Minggu (13/6/2021).

    Kata Benny, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya Jalan Cempaka Kelurahan Teluk Belitung.

    "Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di sebalik pintu rumah tersebut," kata Benny. 

    Kepada polisi, ZN mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya, dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara. 

    "Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelas Benny.

    Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut.**(Ag/Hms Res)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini