Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dalam operasi yustisi gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP H Samosir Spd di wilayah hukum Polsek Rambutan senantiasa menghimbau warga untuk tetap mematuhi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (11/6/2021) malam.
Pelaksanaan kegiatan operasi tersebut melibatkan 7 personel dari Polri dan dibantu 7 personel Satgas Covid-19 Kec Rambutan, kegiatan dimulai pukul 20.30 wib.
Dalam penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Rambutan menyasar pada beberapa tempat diantaranya, Acara hajatan bapak Budi yang beralamat Jln.Ir.H Juanda Kel.Karya Jaya Kec. Rambutan, Rumah Makan/Cafe Corner Jln.Yos Sudarso Kel.Lalang Kec. Rambutan, Rental PlayStation Jln. Yos Sudarso Kel Sri Padang Kec.Rambutan, Kopi Dolok Jln.Sudirman Kel.Sri Padang Kec.Rambutan dan Warung Jamu Oton Jln.Taman Bahagia Kel.Sri Padang Kec.Rambutan.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan yakni memberikan himbauan kepada pengunjung dan pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup Operasional Toko pukul 22.00 Wib serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
(IY)