-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Modus Korupsi Dana Desa

    Senin, 28 Juni 2021, Juni 28, 2021 WIB Last Updated 2021-07-29T15:36:49Z

    Ads:

    Husni Piliang Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kalianda Indonesia

    Posko Djoeang LBH Kalianda -Opini

    indometro.id - Pemanfaatan dana Desa seharusnya tidak hanya berkutat pada angka angka tapi harus di imbangi dengan capaian yang sesuai dengan realita. Sungguh ironis Dana Desa yang diharapkan hadir untuk menyelesaikan persoalan namun pada kenyataannya justru bisa menimbulkan problem baru yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, penyelewengan Dana Desa dan munculnya Desa fiktif menambah panjangnya persoalan pengelolaan Dana Desa. (Senin.28/6/2021)

    Berdasarkan data yang dihimpun dari(ICW) total korupsi Dana Desa sejak tahun 2015 sampai tahun 2020 tercatat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat Desa data tersebut menunjukan maraknya praktik korupsi dilakukan oleh perangkat Desa,setelah Aparatur Sipil Negara dan Swasta.

    Ada delapan modus korupsi dana desa,yang sudah masuk keranah hukum, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kalianda (YLBHK) yang juga aktifis pemerhati kebijakan publik,hal ini banyak terjadi di Desa desa yang minim pengawasan dan minim pengetahuan tentang pengelolaan dana Desa

    Pertama membuat rancangan anggaran diatas harga pasar

    Kedua mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dana proyek lain sebagai proyek dana desa

    Ketiga pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten

    Keempat meminjam dana desa untuk sementara namun tidak dikembalikan

    Kelima memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas Desa atau kantor pajak

    Keenam Penggelembungan honor perangkat Desa dan alat tulis kantor

    Ketujuh permainan Kongkalikong dalam proyek yg didanai dana Desa

    Kedelapan membuat proyek fiktif yang dananya di bebankan ke dana Desa

    Menyikapi delapan poin diatas perlu adanya pengawasan untuk pencegahan oleh lembaga pemerintah ataupun pihak berwenang misalnya melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak cepat sehingga kasus korupsi yang sudah mengakar rumput tersebut dapat dilakukan penindakan tegas dan menimbulkan efek jera.

    Dalam pengawasan pengelolaan dana Desa, masyarakat harus ikut berperan aktif guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi

    Keterbukaan informasi publik sangat penting fungsinya dalam pencegahan tindak pidana korupsi,sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik

    Peran BPD sebagai lembaga pengawas di Desa sangat penting dalam melaksanakan fungsi pengawasan,sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

    Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala Desa yaitu (pasal 55 UU Desa)

    a. membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala Desa

    b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa

    c. Melakukan pengawasan kinerja kepala Desa

    Masih mengenai keterkaitan antar BPD dengan kepala Desa, BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa,hal ini terdapat dalam pasal 61 huruf a UU Desa berbunyi:

    Badan permusyawaratan Desa berhak

    a. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada pemerintahan Desa

    b. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa

    c. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja Desa

    Ketua yayasan lembaga bantuan hukum Kalianda (YLBHK), menyampaikan beberapa poin penting perlu menjadi perhatian dalam menyikapi banyaknya penyalahgunaan pengelolaan dana Desa yang dilakukan oleh kepala Desa yaitu perlunya keterbukaan informasi, masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana Desa,serta perlunya pendampingan oleh pemerintah pusat mau daerah dalam melaksanakan kegiatan yang menggunakan Dana Desa.

    Agar preseden kepala Desa tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan dana Desa tidak terus bertambah maka perlu ditingkatkan peran BPD dan masyarakat guna melakukan pengawasan secara ketat agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,sehingga pemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

    Disisi lain hadirnya pendamping Desa diharapkan mempunyai peranan penting bagi pemberdayaan masyarakat dan pemerintah Desa dan merupakan fasilitator penghubung antara masyarakat dan pemerintah Desa.

    Pendamping Desa juga menjadi konsultan dalam setiap perencanaan hingga evaluasi program,namun bukan berarti mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader tekhnis dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


    (tim/lbh)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini