-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Laporan Ijazah Palsu Kakon Sinar Jawa Terlupa Gegara Proyek

    Nurul Hilal
    Minggu, 27 Juni 2021, Juni 27, 2021 WIB Last Updated 2021-06-26T22:54:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Tanggamus, indometro.id - Sektor Infrastruktur merupakan salah satu program Presiden RI dan menjadi bagian dari implementasi mewujudkan keadilan seluruh rakyat. Salah satunya pembangunan Kontruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Air Naningan - Sinar Jawa dengan nilai pagu Rp4.058.655.130 sumber dana APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus.

    Namun, hal ini sangat disayangkan saat tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Tanggamus sedang menjalankan tugas pewarta yaitu mencari dan memperoleh Informasi terkait pengerjaan Infrastruktur tersebut tidak mendapatkan hasil informasi lebih lanjut dikarenakan pelaksana dan pekerja kontruksi tidak ada dilokasi.

    Sementara, saat tim mengkonfirmasi Kepala Pekon (Kakon) Sinar Jawa, dirinya tidak bisa menjelaskan keberadaan proyek yang beralokasi di pekon Sinar Jawa dengan alasan tidak mengetahui jelas siapa pelaksana proyek tersebut.

    "Enggak tau lo pak itukan dari APBN, kalau enggak salah nama yang megang proyek itu AT,  gitu,"singkatnya. Jum'at (25/06/2021).

    Kemudian, tim kembali kelokasi dan menemukan plang pagu kegiatan dengan anggaran kurang lebih 4 Miliar Rupiah sumber dana APBD Kabupaten Tanggamus 2021.

    Dalam hal ini, Ketua PPWI DPC Tanggamus menduga bahwa oknum kakon sinar jawa melakukan pembiaran terhadap program infrastruktur jalan yang berada diwilayahnya.

    "Dari jawaban oknum tadi yang kami dengar, oknum tersebut tidak mengetahui akan program tersebut dan mengira bahwa proyek bersumber dari APBN, dan yang menjanggalnya dalam plang pagu kegiatan itu tidak dicantumkan Volume pengerjaan,"katanya.

    Lanjutnya, "Akan tetapi, apakah benar pelaksana proyek tidak memberikan kabar kepada Kakon, dan ini masih menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyikapi persoalan ini,"ujarnya.

    Ketua PPWI DPC Tanggamus sangat menyayangkan jika pelaksana proyek tidak memberitahukan salah satu pemimpin pekon.

    "Sebenarnya, jika memang pemegang proyek masuk tanpa ada izin dari pekon patut dipertanyakan sampai tuntas. Akan tetapi, jika ucapan oknum kakon tidak sesuai dengan fakta dilapangan, kami akan menggugat dan mempertimbangkan ucapannya yang telah menghambat tugas pewarta mencari informasi tersebut,"terangnya.

    Masih kata Ketua PPWI DPC Tanggamus, "Saya tidak yakin jika pelaksana proyek masuk ke desa tanpa seizin dari pemerintah setempat, apalagi proyek tersebut bukan dengan nilai yang sedikit untuk meningkatkan infrastruktur jalan tersebut,"ujarnya.

    Tak hanya itu, Ketua PPWI DPC Tanggamus membeberkan terkait masalah oknum yang diduga pernah menggunakan ijazah palsu ketika oknum menyalonkan diri pada Pilkakon serentak 2020 lalu.

    "Jadi, saya berharap Oknum kakon jangan mempermainkan tugas kami, apalagi jika dugaan ini benar bahwa oknum tersebut enggan memberikan informasi terkait proyek yang sedang berjalan. Dan kami tidak akan segan untuk mengusut isu ini kepada APH Tanggamus untuk segera menangani,"ujarnya.

    Ditempat yang berbeda, salah satu Kadus (HR) menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan larangan oleh kakon ketika para pekerja proyek dimintai KTP untuk pendataan warga sementara didusun tersebut.

    "Saat saya ngambil KTP pekerja proyek, disitu pak Kakon melarang saya untuk mengambil data KTP pekerja proyek, sedangkan itu tugas saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, namun kakon tetap tidak diperbolehkan, katanya kepada saya ini urusan saya(tirunya),"ucap HR.

    Menanggapi hal ini, Anhar Wakil Ketua Lembaga Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) mencurigai oknum kakon yang diduga memperhambat tugas wartawan, juga ikut serta menjalankan proyek.

    "Kenapa kakon tidak mau memberikan informasi itu, sedangkan dirinya lebih mengetahui, sebelum dilaksanakan proyek pelelaksana proyek harus membaritahu pekon setempat untuk membantu melancarkan dan mengawasi proyek yang dibangun untuk desanya. Disitu kita bisa lihat bahwa oknum kakon patut dicurigai dirinya ikut serta dalam pelaksanaan proyek,"pungkasnya.

    Sementara, menyikapi adanya dugaan menghambat tugas pewarta yang dilakukan oleh oknum kakon, Dewan Penasehat menyarankan supaya Tim PPWI segera mengusut persoalan tersebut ke APH Tanggamus yang akan menanganinya.

    "Disitu kita sedikit menyikapi bahwa oknum tersebut diduga menghambat kerja tim PPWI selaku pewarta yang mengemban tugasnya dalam mencari dan memperoleh informasi untuk dipublikasikan kepada publik. Namun yang sangat menjanggal menurut saya, proyek itu sudah beroprasi kurang lebih 15 hari, apakah kakon tersebut selama beroprasi tidak melihat pengerjaan proyek, dan saya juga kurang yakin oknum kakon tidak mengetahui siapa pemegang kontrak proyek tersebut, mau bagaimanapun, mereka harus memberitahu pekon terlebih dahulu sebelum proyek beroprasi,"terang Dewan Penasehat PPWI DPC Tanggamus.

    Dewan Penasehat mengingatkan supaya oknum kakon tersebut harus lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya sebagai kakon. 

    "Selama dirinya menjabat, pastinya akan selalu berjumpa dengan pewarta dan LSM untuk mengawasi kinerjanya. Oleh sebab itu, harusnya saat kejadian yang menimpa dirinya pada waktu lalu dengan dugaan pemalsuan ijazah, dirinya sudah mengerti pentingnya birokrasi didunia pemerintahan. Sebentar lagi kita akan pertanyakan soal laporan dugaan yang pernah berjalan namun belum ada keputusan dari APH Tanggamus, saat ini kami sedang menyusun tindak lanjut permasalahan oknum kakon sebelumnya,"pungkasnya.

    Ditempat yang berbeda, Saibun Ketua UPK APDESI Kecamatan Air Naningan menanggapi keterangan kakon sinar jawa yang tidak mengetahui pelaksana proyek beroprasi dilokasi sinar jawa. 

    "Kalau begitu, jelas salah jawaban yang diberikan oleh kakon kepada tim PPWI, karena setau saya, sebelum itu berjalan pelaksana proyek lebib dahulu memberikan kabar,"ucapnya.

    Dalam hal ini Saibun akan mencoba mempertanyakan kepada Kakon tersebut yang memberikan keterangan yang salah.

    "Nanti, saya akan coba klarafirikasi masalah kakon ini yang tidak paham UU Pers dalam menjalankan tugas,"tukasnya.

    Berita Sebelumnya :

    Mengutip halaman berita sebelumnya, terkait dugaan calon Kepala Pekon Sinar Jawa berinisial (Ms) menggunakan ijazah palsu.

    Diterangkan Suherman Narasumber, dirinya mencurigai salah satu calon kakon diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon kakon pada pilkakon serentak 2020 lalu.

    “Awal pemasukan berkas SD SMP dan SMA, akan tetapi SMP dan SMA itu menggunakan paket, tadinya masuk semua, berkas SMP dan SMA diragukan oleh Panita pilkakon, akhirnya ditarik. Tiggalah SD dan SMP saja, dari situ kecurigaan itu berkembang, hebohlah itu, akhirnya saya lacak kebenarannya melalui aplikasi ijazah, disitu tidak ditemukan ijazah yang di gunakan oleh Ms,”kata Suherman, Senin (30/11/20).

    Sampai saat ini yang bersangkutan dan Panitia Pilkakon tidak mau memperlihatkan berkas atas nama Ms.

    Menanggapi laporan tersebut, Syarif Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tanggamus dengan sigap akan melaporkan dugaan tersebut ke bagian hukum untuk ditindaklanjuti.

    “Kami akan tindak lanjuti atas laporan warga yang mencurigai adanya Calon Kakon yang menggunakan Ijazah Palsu ke ranah Hukum,”ucap Syarif diruangannya.

    Selanjutnya, mengutip dari laman media Lampungsai.com, LSM GMBI Distrik Tanggamus menindaklanjuti laporan tentang (Ms) diduga menggunakan ijazah palsu di Polres Tangamus, dan melayangkan surat ke Bupati Tanggamus, (16/2/21).

    “Untuk saat ini laporannya memang sedang diproses oleh penyidik Polres Tanggamus ,yang mana saudara MS (46) calon kepala pekon terpilih Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus diduga menggunakan ijazah palsu. Selain laporan ke polres,kita juga layangkan surat ke Bupati Tanggamus,”kata Amroni Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus.

    Kemudian, Amroni menerangkan isi surat yang dilayangkan tertanggal 09 Februari 2021, intinya menghimbau kepada Bupati Tanggamus Dewi Handajani, agar tidak melantik MS (46) calon kakon terpilih di Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan, karena diduga menggunakan ijazah palsu.

    “Jika hasil pemeriksaan dari Polres Tanggamus menyatakan saudara MS, terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu pada saat pendaftaran pilkakon serentak 2021, kami berharap agar Bupati Tanggamus tidak melantik MS. Jika Ms tetap dilantik, LSM GMBI akan mengumpulkan masa pergerakan turun ke jalan dan ke kantor bupati hingga saat ini kami terus mengawal dan mengawasi segala proses penyelidikan pihak kepolisian hingga diputuskankannya MS, sebagai tersangka,”tegas Amroni dengan semangat.

    Lanjutnya, pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana, khususnya pada ketentuan ayat 2.

    “Maka dari itu kami dari LSM GMBI Distrik Tanggamus serta LSM GMBI se- Lampung, akan mengawal laporan ini sampai tuntas hingga ke persidangan di pengadilan,”tukasnya.

    Menyikapi adanya laporan dugaan pemalsuan ijazah palsu oleh Ms, Tim PPWI DPC Tanggamus didampingi Hadis Muhlani M,Hs. Dewan Penasehat PPWI DPC Tanggamus akan menindaklanjuti laporan ke Polres Tanggamus.

    Sementara, sampai saat ini Pemilik Kontrak Infrastruktur belum bisa dikonfirmasi. (bbg/sgg/nhl)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini