-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kepolisian Daerah Sumatera Utara(Poldasu) Menangkap 11 Oknum Polisi Yang Terlibat Dalam Peredaran Narkoba,

    AESENNEWSSUMUT
    Selasa, 29 Juni 2021, Juni 29, 2021 WIB Last Updated 2021-06-29T13:25:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Medan,indometro.id-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap sebelas oknum Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba selama operasi bulan April dan Juni.
    Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan selama dua bulan Tim Dit res Narkoba Polda Sumut bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi 54,614 butir, dan ganja 674 kg.


     
    "Selain barang bukti, kami juga mengamankan 64 tersangka," ujarnya di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa 29/06/2021.

    "Lanjut Kapoldasu Panca, dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Panca menerangkan tujuh diantaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.


     
    "Polda Sumut juga mengamankan sebelas oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni di Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut," ungkapnya.

    Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.


     
    "Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.


    |||DD AWI|||
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini