-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hajatan Rakyat dengan Penerapan Protokol Covid Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar

    batnews.site
    Jumat, 11 Juni 2021, Juni 11, 2021 WIB Last Updated 2021-06-11T06:37:36Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    TAKENGON, indometro.id  – Pemerintah Aceh Tengah mengizinkan hajatan rakyat seperti pesta pernikahan, sunatan rasul dan turun mandi dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid yang ketat. Jumlah tamu undangan yang hadir juga dibatasi, hanya 50 persen dari kapasitas.

    Izin pelaksanaan hajatan rakyat itu dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar tertanggal 8 Juni 2021. Surat itu mulai berlaku sejak Rabu 9 Juni 2021.

    Dalam surat edaranya, bupati meminta agar Satpol PP, berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memaksimalkan peran pengawasan pelaksanaan hajatan rakyat diwilayah masing-masing agat tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

    “Inikan sudah dipertimbangkan, karena untuk membangit ekonoi para komunitas seni dan penyedia jasa lainnya seperti komunitas kibor,” kata Kasat Pol PP Aceh Tengah Syahrial Afri kepada rri, Kamis (10/6).

    Selain hajatan rakyat, pemerintah Aceh Tengah juga mengizinkan kegiatan seni, sosial dan budaya dengan membatasi pengunjung 50 persen.

    Dirilis Satgas Penanganan Corona untuk Aceh Tengah Kamis (10/6) malam, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid 481 orang; 138 dirawat, 325 sembuh dan 18 meninggal dunia. Dari data itu, terjadi penambahan 13 kasus dari Rabu.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini